Jakarta, berita-public.com — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Keputusan tersebut secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sekaligus mencopot jabatannya dari posisi Ketua Umum SMSI.
Kendati demikian, Makali menegaskan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak serta-merta menggugurkan status kelembagaan Firdaus di struktur kepengurusan lain.
”Sampai sekarang saya masih Penasehat PWI. Karena penasehat PWI tidak mesti anggota PWI,” ujar Makali menegaskan status kedudukan Firdaus, Kamis (22/10/2026).
Makali menilai keputusan pemecatan ini memicu polemik mendasar mengenai ruang kebebasan berpendapat serta kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Akar persoalan bermula dari usulan agar tata kelola HPN dibuka secara proporsional dan melibatkan seluruh organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran, bukan dikuasai oleh satu pihak saja.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil. Usulan kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog kelembagaan yang terbuka, bukan sanksi pemecatan sepihak,” tambahnya.
Kritisi Klaim HPN sebagai Program Strategis Internal
Makali menyoroti konsideran surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026, di mana HPN diklaim sebagai program strategis internal PWI.
Ia menilai pencantuman aturan tersebut mengaburkan batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional secara luas.
”HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Ketika HPN diklaim sebagai program strategis internal, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan dan keadilan diterapkan,” tegasnya.
Makali juga mempertanyakan penerapan sanksi internal PWI terhadap pernyataan Firdaus yang disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI. Usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027, kata Makali, merupakan aspirasi kelembagaan, bukan ranah pribadi.
Sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan gagasan demi kemajuan agenda pers nasional. Ia pun merujuk pada Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN, di mana mekanisme penetapan penanggung jawab penyelenggaraannya seharusnya dibahas secara transparan melibatkan pemangku kepentingan.
Desak Evaluasi HPN 2026 dan Pembenahan Tata Kelola
Dalam kesempatan yang sama, Makali turut menyoroti sejumlah masalah dalam pelaksanaan HPN 2026 di Banten, mulai dari penyusutan kuota delegasi SMSI (dari 171 menjadi 48 orang), distribusi fasilitas, hingga transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU).
Untuk mencegah perpecahan berkelanjutan, SMSI mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator guna merumuskan dua opsi solusi: pembentukan kepanitiaan bersama seluruh konstituen atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab HPN.
”Perjuangan ini bukan tentang satu orang, melainkan bagaimana HPN menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan ini diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan,” pungkas Makali. (*)












