Bandar Lampung, berita-public.com — Kasus dugaan penggelapan mobil rental senilai Rp1,16 miliar yang menjerat anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, kian melebar dan menyeret sesama legislator di gedung dewan. Politisi Partai Golkar, Yuhadi, akhirnya angkat bicara dan membenarkan bahwa satu unit kendaraan yang menjadi objek perkara hukum tersebut sempat berada dalam penguasaannya.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026), Yuhadi membeberkan kronologi bagaimana kendaraan tersebut bisa berpindah tangan kepadanya. Peristiwa itu bermula pada April 2026 ketika Yunika meminjam sejumlah uang kepadanya.
Karena posisinya saat itu sedang berada di Jakarta, Yuhadi meminta Yunika mengambil titipan uang tersebut melalui sopirnya (driver). Namun, selang beberapa hari usai penyerahan uang, sang sopir melaporkan bahwa Yunika justru menitipkan satu unit mobil.
Mendapati hal tersebut, Yuhadi mengaku sempat menelepon Yunika untuk mempertanyakan status kendaraan tersebut. Menurut Yuhadi, rekan sesama Anggota DPRD itu berdalih agar kendaraan tersebut dipegang saja.
”Kata Yunika, ‘Nggak apa-apa ketua, pegang saja, itu mobil Mami saya’,” ujar Yuhadi menirukan percakapan tersebut.
Kendati demikian, penguasaan kendaraan itu akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya. Begitu dijelaskan oleh pihak kepolisian bahwa unit tersebut bukan milik Yunika melainkan bagian dari objek perkara pidana, Yuhadi mengaku langsung menyerahkannya kepada penyidik.
Polda Lampung Dalami Tujuh Kendaraan dan Keterangan Belum Sinkron
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Yuhadi untuk dimintai keterangan terkait penguasaan satu unit kendaraan dalam pusaran kasus ini.
Kasus yang bermula dari laporan pemilik usaha rental berinisial D dengan nomor laporan LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 7 Agustus 2026 ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Dari total sekitar tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara, penyidik masih menelusuri alur pemindahtanganan aset, termasuk dugaan kendaraan yang digadaikan.
Polisi menyebut proses penyidikan masih menemui kendala karena sejumlah keterangan saksi dinilai belum sinkron. Guna merajut benang merah, penyidik berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap terlapor Yunika Indahayati beserta saksi-saksi terkait.
”Makanya harus kita sinkronkan dulu antara keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Sehingga nanti ketemu benang merahnya di mana, atau alur cerita, atau kalau pun ada tindak pidana nanti akan ketemu,” tegas Ujang.
Etika Publik Disorot, Jaringan Penikmat Aset Diminta Diusut Tuntas
Keterlibatan seorang anggota dewan yang kedapatan menguasai kendaraan dari objek perkara hukum pidana ini memantik sorotan tajam dari publik. Publik menilai, alasan “titipan mobil mami” atau pinjam-meminjam antar-politisi tidak serta-merta menghapus kecurigaan publik terhadap etika moral pejabat negara yang seharusnya memberikan teladan hukum.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana penggelapan perseorangan. Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jejaring pihak termasuk para pihak yang sempat menguasai atau menikmati aset-aset kendaraan bermasalah tersebut tanpa pandang bulu. (Red)












