BANDAR LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Pemprov Lampung Hadirkan Keringanan PKB, Diskon hingga 25 Persen

×

Pemprov Lampung Hadirkan Keringanan PKB, Diskon hingga 25 Persen

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Agustus 2026. Program ini tidak hanya ditujukan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga memberikan insentif kepada wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan pemilik kendaraan yang taat membayar pajak berhak mendapatkan potongan atau keringanan PKB sebesar 5 hingga 25 persen.

“Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami akan melakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, selain itu kami juga akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang kendaraannya taat membayar pajak, dengan memberikan diskon pula,” ujar Jihan.

Ia menjelaskan, besaran potongan pajak disesuaikan dengan riwayat kepatuhan pembayaran pajak dan usia kendaraan.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang taat membayar PKB. Sementara itu, potongan 15 persen berlaku bagi kendaraan yang memiliki riwayat pembayaran pajak selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung.

Adapun diskon 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di Lampung dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun.

Sedangkan potongan tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan pembayaran pajak selama empat tahun berturut-turut, tidak pernah menunggak, serta berusia di atas 15 tahun.

Jihan menyebutkan, manfaat program tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya pemilik kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang memperoleh keringanan hingga 20 persen setelah menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

“Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen,” katanya.

Menurut Jihan, program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan membantu pemerintah memperbarui data kendaraan yang masih aktif di Provinsi Lampung.

Ia menegaskan, pemberian insentif bagi wajib pajak yang disiplin membayar merupakan pendekatan berbeda dari program pemutihan pajak yang selama ini lebih banyak menyasar kendaraan dengan tunggakan.

“Biasanya hanya yang menunggak-menunggak yang dilakukan pemutihan. Kali ini kita memberikan program yang juga bisa meringankan masyarakat yang taat membayar pajak, yaitu dengan diskon 5-25 persen dan diskon balik nama mutasi 25-50 persen,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini