BANDAR LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Pemprov Lampung Gandeng Komunitas Atasi Sampah Pasar Lewat Produksi Pupuk Organik

×

Pemprov Lampung Gandeng Komunitas Atasi Sampah Pasar Lewat Produksi Pupuk Organik

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan komunitas lingkungan untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satu upaya yang didorong adalah mengolah sampah organik pasar menjadi pupuk yang memiliki nilai ekonomi dan bermanfaat bagi sektor pertanian.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, dibahas potensi pengolahan sampah organik pasar yang mencapai 61 persen dari total volume sampah di daerah. Sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan itu dinilai dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk organik apabila dikelola secara tepat.

Jihan mengapresiasi langkah yayasan yang berinisiatif mengembangkan pengolahan sampah pasar menjadi pupuk. Menurutnya, inovasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi timbunan sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa,” ujar Jihan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam, Adyanta Karo Karo, mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba pengolahan sampah di Desa Fajar Baru.

Sampah pasar yang berasal dari Jatimulyo dikumpulkan untuk selanjutnya dicacah dan melalui proses fermentasi. Dalam proses tersebut, pihaknya memanfaatkan campuran kotoran hewan dan limbah kelapa muda untuk menghasilkan pupuk organik.

Jihan menjelaskan, pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat mengambil alih kewenangan tersebut, tetapi dapat memfasilitasi komunikasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak yang memiliki inovasi pengolahan sampah.

“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” jelasnya.

Pemprov Lampung, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai inisiatif komunitas maupun aktivis lingkungan dalam mencari solusi pengelolaan sampah.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan sampah di daerah, mengurangi pencemaran lingkungan, serta membuka peluang pemanfaatan limbah organik menjadi produk bernilai ekonomi untuk mendukung sektor pertanian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini