Lampung, berita-public.com — Polemik kemenangan PT Cempaka Mas Sejati (CMS) dalam proyek Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya–Sp. Mandala, Kabupaten Lampung Tengah, senilai Rp95,98 miliar di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kian memanas.
Perbedaan keterangan mencolok antara klaim Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menyebut Sertifikat Badan Usaha (SBU) masih berlaku, dengan fakta data pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menunjukkan status (Pencabutan), memicu desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
Pengamat Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga, secara terbuka mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMBK Provinsi Lampung dan Pokja Pemilihan untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan klarifikasi transparan.
”PPK Dinas BMBK jangan tinggal diam. Harus ada klarifikasi secara terbuka kepada publik. Jelaskan SBU mana yang digunakan PT CMS ketika mengikuti tender, bagaimana status administrasinya pada saat pembuktian kualifikasi, serta apa dasar Pokja menyatakan perusahaan tersebut memenuhi persyaratan,” tegas Erlangga, Minggu (1/11/2026).
Desak Transparansi Dokumen Verifikasi
Erlangga menilai, pembelaan pihak Biro PBJ yang hanya berpatokan pada tanggal akhir masa berlaku di atas kertas tidak cukup untuk menjawab substansi persoalan. Menurutnya, keabsahan status administratif dan riwayat SBU pada saat proses tender berlangsung adalah kunci utama.
Buka Dokumen Autentik, Pemerintah daerah ditantang untuk menunjukkan bukti dan dasar hukum yang sah apabila SBU tersebut memang masih dapat digunakan meskipun tercatat berstatus pencabutan di sistem LPJK.
Konsistensi Persyaratan, SBU merupakan bagian mutlak dari dokumen pemilihan yang ditetapkan sendiri oleh BMBK. Seluruh peserta tender wajib dinilai dengan standar aturan yang setara tanpa pengecualian.
Mengingat nilai proyek yang bersumber dari pinjaman daerah ini mencapai angka fantastis—hampir menyentuh Rp100 miliar—Erlangga mendesak agar penegakan hukum segera berjalan secara proaktif.
Desakan ke Polda dan Kejati Lampung, APH diminta segera menyelidiki seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi kualifikasi, pembuktian SBU, hingga penetapan pemenang tender.
Keterlibatan BPKP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung juga didorong untuk menelusuri dugaan potensi pengkondisian pemenang tender serta ketidaksesuaian dalam proses evaluasi penyedia.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan pinjaman daerah dengan nilai hampir Rp100 miliar justru menyisakan persoalan yang tidak pernah dijelaskan secara terang kepada publik. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan,” pungkas Erlangga. (Tim)












