Lampung Selatan, berita-public.com — Aroma tidak sedap terkait skandal pengadaan proyek SMS Net Fiber Optik 1000 Mbps senilai Rp1,61 miliar di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan kian pekat. Alih-alih memberikan klarifikasi atau meluruskan berbagai temuan kejanggalan kasat mata, pejabat penanggung jawab teknis di instansi tersebut justru memilih bungkam seribu bahasa.
Delfarizy, S.E., M.M., selaku Kepala Bidang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Diskominfo Lampung Selatan, hingga kini enggan memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media terkait karut-marut proyek jumbo tersebut. Sikap tutup mulut yang ditunjukkan pejabat berwenang ini dinilai publik sebagai bentuk pengakuan terselubung atas dugaan persekongkolan jahat yang terjadi.
”Kalau pejabat terkait memilih bungkam saat dikonfirmasi, itu sama saja mengonfirmasi bahwa dugaan skandal dan mark-up ugal-ugalan dalam proyek tersebut benar adanya. Pejabat publik tidak boleh lari dari tanggung jawab moral dan administratif,” ujar salah satu lembaga Masyarakat Lampung. (Rabu, 04/11/26).
Sikap bungkam Delfarizy semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas pengelolaan anggaran di Diskominfo Lampung Selatan. Sebelumnya, proyek pengadaan jaringan internet tahun anggaran 2025 yang dimenangkan oleh PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS) ini dibanjiri temuan fatal yang berpotensi melanggar hukum:
- Alamat Perusahaan Amburadul, Domisili fisik penyedia di Ruko BKP Kemiling terbukti tidak sinkron dengan Keputusan Menteri Kominfo RI Nomor 017/TEL.02.02/2018 yang mencatat alamat resmi di Sepang Jaya, Labuhan Ratu. Hal ini jelas menabrak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 terkait kewajiban verifikasi faktual.
- Legalitas SKLO PoP Diragukan, PT SMS diduga kuat belum mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Point of Presence (PoP) yang sah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, karena dokumen legalitas yang dimiliki (SKLO Nomor 154/TEL.04.00/2018) hanya berlaku untuk wilayah Kota Bandar Lampung.
- Selisih Harga Fantastis (Indikasi Mark-Up), Nilai kontrak pelaksanaan yang mencapai Rp1.614.000.000 dinilai sangat tidak wajar. Berdasarkan data e-katalog resmi, produk serupa dari penyedia yang sama yakni layanan fiber optik 1000 Mbps hanya dibanderol sekitar Rp86 juta hingga Rp143 juta per tahun. Perbedaan angka yang sangat jomplang ini memicu indikasi kuat mark-up ugal-ugalan.
Mengingat tertutup rapatnya pintu klarifikasi dari pejabat Diskominfo Lampung Selatan, elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana proyek tersebut.
Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses evaluasi lelang.
Panggil dan Periksa Pejabat Terkait, Desakan keras diarahkan agar APH segera memanggil Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Delfarizy selaku Kepala Bidang Tata Kelola SPBE untuk dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan.
Praktik pengadaan barang dan jasa yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik ini tidak boleh dibiarkan menjadi celah perampokan keuangan negara di tengah upaya daerah menggenjot pelayanan digital masyarakat. (Red)












