Dalam sebuah laporan terbaru, terungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui Lampung. Menurut informasi yang disampaikan oleh sumber terpercaya dari keluarga narapidana kepada awak media, beberapa oknum petugas di rutan tersebut diduga meminta uang dari narapidana sebagai pembayaran untuk pembebasan bersyarat, serta untuk sewa handphone dan pengisian daya, yang jumlahnya mencapai Rp2,5 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai isu ini, pihak Rutan Wayhui (petugas) mengklaim bahwa mereka telah menerima banyak laporan dari berbagai media mengenai dugaan pungli tersebut. Pihak rutan juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan pembersihan untuk menangani masalah ini dan menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum. Meskipun demikian, pihak Rutan mengakui bahwa mereka masih menghadapi tantangan terkait dengan pembersihan secara menyeluruh. (Kamis, 29/08/24).
Peraturan Kemenkumham yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan pungli yang dilakukan oleh petugas Rutan melanggar sejumlah peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), antara lain:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan pengaduan terkait pelanggaran oleh petugas.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembebasan Bersyarat dan Perawatan Narapidana. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa semua proses pembebasan bersyarat harus dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan pungutan liar.
- Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-14.PK.01.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan dan Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Keputusan ini mengatur tentang kewajiban petugas untuk menjalankan pelayanan secara adil dan tidak melakukan pungli.
Laporan ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan audit menyeluruh terhadap sistem di Rutan Wayhui Lampung untuk memastikan bahwa tindakan yang melanggar aturan dapat diatasi dan tidak terjadi lagi di masa depan.