Bandar Lampung, BP – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Bandar Lampung, Abdul Khanif, menanggapi keluhan sejumlah wali murid terkait sumbangan komite yang dinilai memberatkan. Dalam keluhan yang tersebar di beberapa media massa, beberapa wali murid menyebut nominal yang diminta mencapai Rp. 6 juta per siswa.
Abdul Khanif menjelaskan bahwa nominal Rp. 6 juta tersebut tidak berlaku untuk semua siswa, melainkan hanya untuk siswa dengan kategori tertentu, seperti kelas bilingual dan unggulan tahfidz, itupun hanya untuk sebagian wali murid yang menyanggupi untuk memberikan sumbangan lebih. Ia menegaskan bahwa pentingnya komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesalahpahaman yang muncul.
“Kami tidak pernah mempersulit anak-anak, apalagi sampai membuat mereka putus sekolah. Kami berkomitmen agar semua siswa mendapatkan pendidikan yang layak di SMP Negeri 2 Bandar Lampung. Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada siswa yang putus sekolah,” kata Abdul Khanif saat diwawancarai berita-public.com, Selasa, 21 Januari 2025.
Dana BOS Tidak Cukup, Komite Berkontribusi untuk Peningkatan Mutu
Abdul Khanif mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMPN 2 Bandar Lampung belum mampu menutupi seluruh kebutuhan sekolah, terutama dalam meningkatkan layanan mutu pendidikan.
“Kami tidak ingin hanya memenuhi standar minimal. Kami ingin meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ini, baik melalui peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sarana, maupun pelaksanaan program-program unggulan. Kebijakan komite diharapkan menjadi solusi untuk mendukung kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua kebijakan terkait sumbangan komite telah disampaikan kepada wali murid melalui rapat. Jika ada wali murid yang merasa keberatan, sekolah terbuka untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar.
“Kami selalu mengingatkan wali murid untuk berdialog dengan sekolah jika ada hal yang dirasa memberatkan. Komunikasi sangat penting untuk mencari solusi bersama tanpa merugikan siswa,” tambahnya.
Perhatian terhadap Siswa Tidak Mampu
Abdul Khanif menekankan bahwa sekolah tetap memberikan perhatian khusus kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Saat ini, terdapat siswa dalam kategori keluarga kurang mamapu (jalur Bina Lingkungan) sepenuhnya dibebaskan dari sumbangan komite. Selain itu, siswa yatim piatu juga mendapatkan kebijakan pembebasan biaya.
“Layanan kepada siswa tidak dibedakan berdasarkan latar belakang ekonomi. Semua siswa, baik kategori bina lingkungan maupun reguler, mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama, termasuk dalam pengembangan ekstrakurikuler dan potensi akademik,” ujar Abdul Khanif.
Bantahan Terkait Penahanan Ijazah
Menanggapi isu penahanan ijazah, Abdul Khanif menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan sumbangan komite. Ia memastikan bahwa hak siswa untuk mendapatkan ijazah tetap dijaga.
“Kami tidak pernah menahan ijazah siswa. Jika ada wali murid yang belum menyelesaikan kewajiban tertentu, mereka tetap dipersilakan mengambil ijazah anaknya. Menahan ijazah itu tidak dibenarkan sejak dulu,” tegasnya.
Klarifikasi dari Komite Sekolah
Bendahara Komite Sekolah, Ratu Migo, memberikan penjelasan bahwa sumbangan sebesar Rp6 juta hanya berlaku untuk siswa kelas bilingual dan unggulan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung program pendidikan yang membutuhkan fasilitas tambahan, seperti buku cetak luar negeri dan pembinaan lomba nasional serta internasional.
“Kami selalu melihat kemampuan wali murid. Bagi siswa tidak mampu atau yatim piatu, kami tidak memungut sumbangan sama sekali. Bahkan, kami memberikan dukungan tambahan bagi mereka,” ungkap Ratu Migo.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Sekolah, Dino, mengajak wali murid untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di SMPN 2 Bandar Lampung.
“Walaupun sekolah ini negeri, kita semua harus merasa memiliki. Bersama-sama kita bisa meningkatkan kualitas pendidikan untuk anak-anak kita,” pungkasnya. (Red)