Lampung Selatan, BP – Tiga Pria pencuri tiang pembatas jalan tol di over pass Tol KM 91 A Desa Kerawangsari, Natar, Lampung Selatan. Berhasil di tangkap polisi.
Tiga pelaku bernama IP (48), AG (45), dan TG (32). Mereka merupakan warga Lampung Tengah.
Kapolsek Natar, AKP Indik Rusmono mengatakan ketiga pelaku melakukan pencurian tiang pembatas jalan (Guarrail) jalan tol pada Selasa (4/2/2025) Sekitar pukul 04.00 WIB.
“Jadi pelaku mencuri tiang pembatas jalan (Guarrail) dengan detail blok piece sebanyak 66 pcs, chanel post 34 pcs, dan beam 10 lembar yang terpasang di sepanjang pinggir jalan over Pass Toll KM 91 A,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak pengelola jalan tol mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban, Polsek Natar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.
“Hasil interogasi, mereka mempunyai peran masing-masing, ada yang berperan melepas besi pembatas menggunakan kunci inggris dan ada juga yang membantu mengangkat besi yang sudah di potong ke dalam mobil,” ungkapnya.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kunci inggris, 1 buah egrek, 2 lembar triplek dan 9 lembar guardrail (besi pembatas jalan.
Saat ini ketiga pelaku telah di tahan di Mapolsek Natar guna pengembangan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dijerat tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. (*)