Bandar Lampung, berita-public.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti pentingnya pengaturan batas maksimal uang SPP di sekolah swasta agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan ketegasan dalam hal ini.
Menurutnya, standar biaya operasional pendidikan untuk SMP di Bandar Lampung saat ini berkisar antara 2-3 juta per murid, termasuk buku dan lain-lainya.
“Jika ada sekolah swasta menarik SPP di atas 5 juta, maka sudah masuk dalam kategori komersialisasi pendidikan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang menetapkan batas maksimal uang SPP, ini harus ada ketegasan dari pemerintah kita,” tegas Asroni Paslah diwawancara usai acara paripurna di DPRD Kota, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, ia juga menyarankan bahwa jika sekolah swasta menarik SPP lebih tinggi dari batas yang ditetapkan, maka seharusnya mereka tidak perlu menerima dana BOS dari pemerintah.
Ia juga menyoroti bahwa sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya tidak menarik SPP yang melebihi batas yang ditentukan.
Jika sekolah swasta masih menerima BOS dan tetap menarik SPP tinggi, maka sekolah tersebut sudah berorientasi pada profit.
“Kalau masih ada sekolah-sekolah swasta narik SPP tinggi sebaiknya Dana BOS-nya dihapuskan saja biar dialihkan ke sekolah yang lebih membutuhkan atau disisihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) agar lebih tepat sasaran,” Paparnya.
Asroni pun berjanji akan mengundang semua Sekolah SD dan SMP swasta khususnya yang menerima BOS di Bandar Lampung untuk mengetahui terkait dana BOS dan peruntukannya. (Red)