TULANG BAWANG

Diduga Merajalela Pungli di SMPN 1 Menggala, Buat Wali Murid Resah?

×

Diduga Merajalela Pungli di SMPN 1 Menggala, Buat Wali Murid Resah?

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, berita-public.com – Beberapa wali murid SMPN 1 Menggala mengungkapkan kekecewaan dan keluhan terkait adanya dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan komite sekolah.

Menurut informasi yang dihimpun, setiap siswa kelas 7, yang terdiri dari kelas 7A hingga 7G dengan masing-masing kelas berisi kurang lebih 30 hingga 32 siswa, diharuskan membayar uang sebesar Rp 480 ribu untuk seragam olahraga, batik, serta atribut sekolah seperti dasi, topi, dan bet tanda pengenal.

Jika dihitung secara keseluruhan, dengan total siswa di kelas 7 mencapai sekitar 210 siswa, dana yang terkumpul dari pungutan ini bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa praktik ini lebih mirip ajang bisnis yang mengatasnamakan komite sekolah, yang secara tidak langsung menghalalkan pungutan liar.

Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah wali murid kepada tim investigasi media ini. Mereka mengaku tertekan dengan ancaman bahwa anak-anak mereka yang belum membayar akan kehilangan hak untuk mendapatkan seragam tersebut.

“Kami merasa keberatan, terutama yang berasal dari latar belakang kurang mampu,” ungkap salah satu wali murid.

Ketika dikonfirmasi, Rosnila, Kepala Sekolah SMPN 1 Menggala menjawab melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0822-7898-xxxx menjawab bahwa tanyakan ke pihak Komite.

“Maaf, nanti saya sampaikan ke komite. Silakan langsung dengan komite dan beberapa orang tua siswa,” Ucap Rosnila.

Tanggapan ini menunjukkan sikap yang seolah-olah menghindar dari tanggung jawab, padahal sebagai pemimpin di sekolah tersebut, kepala sekolah seharusnya bertanggung jawab atas semua keputusan dan kebijakan yang diterapkan, termasuk mengenai pungutan yang diambil dari siswa.

Gubernur Lampung terpilih tahun 2025, Mirzani Djausal, telah mengeluarkan surat edaran yang dengan tegas melarang setiap sekolah negeri di Lampung melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Beberapa poin penting dari surat edaran tersebut antara lain:

Larangan Pungutan Liar: Semua bentuk pungutan liar di sekolah negeri dilarang keras. Setiap sekolah tidak diperbolehkan meminta pembayaran dari orang tua siswa dalam bentuk apapun yang tidak berdasarkan peraturan resmi.

Pendidikan Gratis: Ditekankan bahwa pendidikan di sekolah negeri adalah gratis, dan semua biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan harus ditanggung oleh pemerintah.

Sanksi bagi Pelanggar: Surat edaran juga mencantumkan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan ini, termasuk tindakan administratif dan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungli.

Pelaporan: Wali murid dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pungutan liar kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan setempat atau pihak kepolisian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah menegaskan melalui surat edaran tahun 2025 bahwa setiap bentuk pungutan yang membebani orang tua siswa adalah ilegal. Beberapa poin penting dari surat edaran Kemendikbud meliputi:

Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kemendikbud menginstruksikan agar semua satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap praktik pungutan liar dan memastikan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Transparansi: Sekolah diminta untuk menyampaikan secara transparan mengenai semua biaya operasional yang diperlukan, serta sumber pendanaan yang sah.

Sosialisasi kepada Orang Tua: Sekolah diharapkan untuk menyosialisasikan kepada orang tua siswa mengenai kebijakan ini agar mereka memahami hak mereka dan tidak merasa tertekan dengan pungutan yang tidak sah.

Dukungan untuk Siswa Kurang Mampu: Ditekankan perlunya dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, agar mereka tetap dapat mengakses pendidikan tanpa beban finansial.

Dengan adanya dugaan pungutan liar ini, diharapkan pihak yang berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, demi keadilan dan kepentingan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Tulang Bawang. Wali murid berharap agar suara mereka didengar dan tindakan nyata diambil untuk menghentikan praktik yang merugikan ini.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *