Sumatera Selatan

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Dinilai Tak Adil

×

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Dinilai Tak Adil

Sebarkan artikel ini
Elva Novianti Ketua Umum Bangun Bangsa Muda

Palembang, berita-public.com – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 disebabkan oleh keputusan pemerintah untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan.

Menurut informasi yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), penundaan ini diperlukan untuk menyeragamkan waktu pengangkatan dan memastikan penataan ASN yang optimal.

Namun, kebijakan ini dianggap tidak adil bagi para calon ASN yang telah lolos seleksi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai bahwa jika proses administrasi sudah hampir selesai dan instansi telah siap menggaji pegawai, maka pengangkatan seharusnya tetap dilakukan sesuai jadwal awal.

“Jika proses administrasi hampir selesai dan instansi siap menggaji, maka pengangkatan sebaiknya segera dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketetapan awal,” ujar Zulfikar.

Penundaan ini mendapat respons keras dari para calon ASN yang merasa dirugikan. Mereka menginisiasi gerakan #SaveCASN sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Ketua Umum Bangun Bangsa Muda, Elva Novianti menyatakan bahwa keputusan pemerintah berdampak besar pada kehidupan banyak calon ASN.

“Penundaan ini tidak adil dan mempengaruhi rencana masa depan mereka, beberapa alasan yang dikemukakan oleh para calon ASN diantaranya kehilangan pekerjaan. Banyak calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebelumnya karena telah dinyatakan lulus seleksi,” Kata Elva, Rabu (12/3/2025).

“Kemudian, ketidakpastian. Penundaan ini membuat para calon ASN merasa tidak pasti tentang masa depan mereka, dan Kerugian finansial. Penundaan ini juga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi para calon ASN yang telah mengeluarkan biaya untuk proses seleksi,” tambahnya.

Dalam upaya mendukung komitmen program prioritas pemerintah, Astacita No. 7 (Pemberantasan Kemiskinan) dan No. 11(terbukanya lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi), Bangun Bangsa Muda mendorong ketetapan kebijakan awal BKN terkait kejelasan nasib para calon ASN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *