Sumatera Selatan

PC PMII Lubuklinggau Gelar Aksi, Tuntut Pencabutan UU TNI dan Percepatan RUU Perampasan Aset

×

PC PMII Lubuklinggau Gelar Aksi, Tuntut Pencabutan UU TNI dan Percepatan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

Sumatra Selatan, berita-public.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi PC PMII Lubuklinggau dan BEM Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Lubuklinggau pada Senin (24/03/2025). Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan serta menuntut percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tuntutan Mahasiswa: Cabut UU TNI
Koordinator lapangan aksi, Rio, menegaskan bahwa meskipun UU TNI telah disahkan pekan lalu, pihaknya tetap berkomitmen untuk meminta pencabutan UU tersebut.

“Kami meminta agar Undang-Undang TNI ini segera dicabut karena pengesahannya dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan aspek fundamental, terutama dalam Pasal 65 yang mengatur Peradilan Militer,” ujar Rio.

Rio menilai bahwa terdapat isu-isu krusial dalam UU TNI yang seharusnya mendapat perhatian lebih sebelum disahkan. Ia juga menyinggung lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset yang dianggap sangat penting untuk mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Desakan untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Selain menolak UU TNI, para mahasiswa juga menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut Rio, RUU ini seharusnya menjadi prioritas karena berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas secara serius, padahal sangat diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan,” tegasnya.

Rio menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu ini dan tidak akan berhenti hingga tuntutan mereka dipenuhi. Jika aspirasi mereka tidak diindahkan, Aliansi PC PMII Lubuklinggau dan BEM Lubuklinggau akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Respon DPRD Kota Lubuklinggau
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga meminta tanggapan dari DPRD Kota Lubuklinggau terkait pengesahan UU TNI dan lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Ir. Yulian Effendi, MH, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Namun, pernyataan Yulian Effendi justru mengecewakan para demonstran. Ia menyebut bahwa DPRD hanya mengikuti kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat sesuai dengan fraksi masing-masing.

“Kami mengikuti keputusan DPR pusat sesuai dengan arahan fraksi kami masing-masing. Kami tunduk pada keputusan ketua umum partai,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut mendapat respons negatif dari para mahasiswa yang mengharapkan sikap lebih tegas dari DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Pernyataan Sikap Aliansi PC PMII Lubuklinggau dan BEM Lubuklinggau
Dalam aksi demonstrasi ini, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan utama mereka, yaitu:

Cabut UU TNI yang telah disahkan karena dinilai tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan aspek fundamental.
Segera sahkan RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Aksi ini mencerminkan semangat mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik dan menuntut transparansi serta keadilan dari pemerintah. Mereka berjanji akan terus mengawasi perkembangan kebijakan ini dan tidak ragu untuk kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini