LAMPUNG

Pajak Kendaraan Perusahaan Milik Sugar Grup Masih Nunggak, Bapenda Lampung Lakukan Penagihan

×

Pajak Kendaraan Perusahaan Milik Sugar Grup Masih Nunggak, Bapenda Lampung Lakukan Penagihan

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, menagih pajak kendaraan dan juga pajak potensial lainnya ke perusahaan Sugar Group Company (SGC) pada Kamis (12/6/2025).

Selain menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bapenda Lampung juga berkoordinasi terhadap penggalian potensi pajak air permukaan (PAP) serta pajak alat berat.

Tim Bapenda Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi. Mereka disambut perwakilan dari pihak manajemen Sugar Group Company.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan kepatuhan SGC terhadap kewajiban perpajakan daerah, sekaligus menggali potensi tambahan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dalam pertemuan, SGC menyatakan dengan tegas dukungannya untuk berkomitmen mendukung pembangunan di Lampung, dengan taat melaporkan dan membayar kewajiban pajak daerah,” kata Slamet Riadi.

Dalam pertemuan tersebut, Bapenda Lampung juga turut menyampaikan data kendaraan bermotor milik SGC yang tercatat belum membayar pajak kendaraan.

Bapenda Lampung juga meminta klarifikasi atas alat berat dan pemanfaatan air permukaan yang digunakan perusahaan dalam operasionalnya. Kedua pihak juga membahas tindak lanjut inventarisasi bersama untuk penyesuaian data dan potensi.

“SGC menyatakan akan mendukung upaya Pemprov Lampung, dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah dengan memperbaiki administrasi perpajakan mereka,” ujar Slamet Riadi.

Kemudian SGC juga bersedia untuk melakukan koordinasi lanjutan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya intensif Bapenda Lampung untuk mengamankan sumber-sumber pendapatan daerah, sekaligus mendorong kesadaran dan tanggung jawab pajak bagi pelaku usaha besar di wilayah Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini