DPRD

Ketua DPRD Bernas Yuniarta: Soal Pelanggaran Bangunan di GSS, Pemkot Jangan Tebang Pilih

×

Ketua DPRD Bernas Yuniarta: Soal Pelanggaran Bangunan di GSS, Pemkot Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Menyikapi adanya dugaan pelanggaran bangunan yang berdiri di atas sungai atau pelanggaran Garis Sepadan Sungai (GSS) Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta angkat bicara.

Menurut politisi Gerindra besutan Presiden Prabowo Subianto ini DPRD sifatnya hanya melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintah dan jika ditemukan ada dugaan pelanggan pihak eksekutornya adalah Pemkot Bandarlampung.

“Ya pemkot juga harus tegas dalam penegakan peraturan, jika ada pelanggaran seperti GSS adanya dugaan bangunan di atas sungai harus segera action dan ditindak tegas, jangan ada tebang pilih, lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memihak kepada pengusaha ataupun orang berpangkat,” ujar Bernas Yuniarta, pada Senin (19/05/2025).

Nah, satgas penertiban bangunan sungai yang dibentuk Walikota Bandarlampung Eva Dwiana sudah bekerja dengan baik dan maksimal, untuk meminimalisir banjir yang kerap melanda Kota Tapis berseri.

Untuk itu, dia mengatakan, jangan dikotori dengan tindakan tebang pilih dalam penertiban bangunan yang melanggar GSS.

“Bu Walikota Eva Dwiana sedang giat-giatnya menanggulangi banjir, jadi tim yang terbentuk dari gabungan dinas dan instansi itu bekerjalah sesuaii tupoksi dan jangan memihak karena pengusaha atau orang berduit, bongkar jika melanggar, sudah jelas jika melanggar aturan tertibkan sesuai aturan,” paparnya.

Disinggung mengenai bangunan berdiri di atas sungai di Kedamaian PT Syukuri Balak, Ketua DPRD Bernas menegaskan, jika memang melanggar wajib ditertibkan, jangan pandang bulu.

“Karena ini untuk keselamatan warga, kalau banjir kan yang rugi juga masyarakat Bandarlampung, jika melanggar bongkar bangunannya,” tegasnya.

Selanjutnya, soal penertiban dan penyegelan gunung-gunung yang dikeruk sehingga disinyalir menjadi penyebab banjir, Ketua DPRD Bandarlampung menghimbau agar ada personil yang ditempatkan di lokasi gunung.

“Kan bukit atau gunung-gunung yang dikeruk itu sudah disegel sama DLH provinsi, nah kita dari pemkot membackup dengan menempatkan Pol PP dilokasi, agar tidak ada lagi oknum yang masih melanggar masih beroperasi,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya bangunan cukup megah bertuliskan PT F Syukri Balak yang berlokasi di Jalan Beo No. 7 Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Bangunan tersebut berdiri kokoh di atas daerah aliran sungai (DAS).

Dan juga menurut Kepala Dinas Perumahan dan Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan dengan memerintahkan staf untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini