DAERAH

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Bertindak Tegas, Tersangka KDRT Mangkir Panggilan

×

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Bertindak Tegas, Tersangka KDRT Mangkir Panggilan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, BERITA-PUBLIC.COM – Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Subli alias Alek, meminta aparat kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik.

Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menjelaskan bahwa Subli alias Alek telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dibuktikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.

“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho, Kamis 25 September 2025.

Ridho meminta agar penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka. Jika alasannya sakit atau dirawat di rumah sakit, kata dia, penyidik perlu mengecek langsung ke lapangan.

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi pemanggilan kedua terhadap tersangka Subli akan dijadwalkan, pada Senin 29 September 2025. Ia menegaskan, apabila kembali mangkir, penyidik harus mengambil langkah tegas.

“Kami berharap jika pada panggilan kedua tersangka tidak hadir lagi, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan langsung menahan tersangka,” tegas Ridho.

Selain itu, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Ridho menyampaikan bahwa dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025, mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.

“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA Polres Lampung Utara. Jika terbukti melanggar, kami minta agar dijatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami Amelia dapat diusut secara adil dan tuntas.

Terpisah, saat beberapa kali dicoba konfirmasi terkait perkembangan kasus KDRT yang dialami korban Amelia, Kasat Reskim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama tidak merespon.

Seperti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telpon, pada kamis 25 September 2025 dan Sabtu 20 September 2025, meski pesan WhatsApp terkirim dan telponnya berdering, Apfryyadi tidak merespon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini