DAERAHLAMPUNG TIMUR

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.341.128 Srimenanti

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.341.128 Srimenanti

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, berita-public.com – Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.341.128 Srimenanti setelah insiden penggerebekan oleh ratusan warga pada Minggu malam 16 November 2025.

Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa polisi tetap pada temuan awal bahwa ada praktik pengisian solar subsidi secara ilegal menggunakan truk bermuatan tangki modifikasi berkapasitas 10.000 liter. Dua orang berinisial P dan A ditetapkan sebagai konsumen sekaligus pengendara truk, sementara seorang operator SPBU berinisial M diduga menjadi pihak yang melayani pengisian di luar jam operasional.

AKP Stefanus Boyoh, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 18 November 2025 menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan. M bertugas menyalurkan solar subsidi dari dispenser ke tangki modifikasi di bak truk, sedangkan P dan A bertugas membeli sekaligus menyiapkan pendistribusian solar itu ke wilayah sekitar Bandar Lampung.

Skenario itu terbongkar ketika warga mencurigai aktivitas truk yang masuk ke SPBU dalam kondisi gelap, pagar tertutup, dan berada di luar jam operasional. Setelah mengintai, warga mendapati truk sedang diisi solar menggunakan tangki besar. Situasi pun memuncak ketika warga beramai-ramai menggerebek lokasi dan menyeret dua pelaku beserta truk tersebut ke Mapolsek Bandar Sribhawono.

“Tersangka M telah menerima separuh pembayaran dari P dan A dan sisanya akan dilunasi setelah proses pengisian selesai,” kata Stefanus. Namun pelunasan urung terjadi karena aktivitas itu keburu dipergoki warga.

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Canter FE 74 HDN warna kuning dengan nomor polisi BE 8542 ADU, satu lembar STNK, serta satu unit tangki berkapasitas 10.000 liter yang masih berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian Keempat UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini