Bandar Lampung, berita-public.com — Pengelolaan anggaran daerah di jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik publik mengarah pada transaksi pengadaan unit Personal Computer (PC) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung yang menyedot APBD TA 2026 hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari portal pengadaan Inaproc / E-Katalog Versi 6.0 per Juli 2026, BKAD Kota Bandar Lampung mencatatkan tujuh kali transaksi Belanja Modal Komputer Unit dengan akumulasi nilai mencapai Rp 338.484.698.
Pengadaan unit komputer ini memicu pertanyaan besar terkait efisiensi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Publik menyoroti beberapa kejanggalan krusial. Mengapa pengadaan unit komputer harus dipecah menjadi 7 paket terpisah dalam waktu berdekatan? Pola ini kerap dikaitkan dengan trik menghindari mekanisme penataan pengadaan yang utuh atau batasan kewenangan tertentu.
Urgensi Belanja, Sebagai instansi pengelola aset, operasional BKAD dinilai sudah ditopang oleh perangkat dari tahun-tahun anggaran sebelumnya. Kerusakan masif atau sekadar formalitas menghabiskan pagu menjadi tanda tanya besar.
”Pengadaan barang lewat e-Katalog 6.0 memang transparan secara sistem, tetapi jika pola transaksinya dipecah-pecah dan terkonsentrasi pada penyedia tertentu, tentu wajar jika publik mencium aroma tidak efisien atau pengondisian,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Bandar Lampung.
Kepala BKAD Bantah Pengondisian: “Gak Bisa Kerja Kalau Gak Ada Komputer”
Merespons tuduhan dan sorotan publik tersebut, Zakky Irawan Kepala BKAD Kota Bandar Lampung akhirnya memberikan tanggapan resmi kepada awak media pada Kamis (30/7/2026).
Ia membantah keras tuduhan adanya pengondisian vendor ataupun pemborosan anggaran. Menurutnya, belanja komputer tersebut murni didasari oleh kebutuhan operasional di lapangan.
”Pengadaan komputer itu sangat dibutuhkan, gak bisa kerja kalau gak ada komputer. Masing-masing bidang butuh spek komputer yang berbeda-beda,” tegas Kepala BKAD saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Terkait pola transaksi yang terpecah menjadi tujuh paket, ia menjelaskan bahwa penganggarannya tersebar di tiap-tiap bidang secara terpisah.
”Bukan pengondisian, karena pengadaannya ada di masing-masing kegiatan bidang. Dan saya tidak hapal detailnya satu per satu… Coba cek saja di Inaproc, itu pengadaannya semua lewat e-Katalog resmi,” tambahnya.
Meskipun pihak BKAD menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai regulasi sistem E-Katalog, masyarakat dan lembaga pengawas tetap mendesak Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit fisik dan verifikasi kewajaran harga (fair value) guna memastikan tidak ada potensi kerugian keuangan daerah. (Red/Tim)












