BANDAR LAMPUNG

BKPSDM Bandar Lampung Klaim Pelantikan Sekdis dan Kabid Dikdas Sesuai Aturan, Publik Pertanyakan Update Data Dapodik

×

BKPSDM Bandar Lampung Klaim Pelantikan Sekdis dan Kabid Dikdas Sesuai Aturan, Publik Pertanyakan Update Data Dapodik

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan dan sorotan publik terkait dugaan cacat prosedur pada pelantikan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

​Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menegaskan bahwa proses mutasi dan pelantikan Abdul Khanif sebagai Sekretaris Disdikbud serta Kusrina sebagai Kabid Dikdas pada Selasa (28/7/2026) lalu telah berjalan sesuai aturan administrasi kepegawaian yang berlaku.

​Zulkifli menjelaskan, pelaksanaan pelantikan tersebut didasarkan pada ketentuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penetapan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Wali Kota Bandar Lampung.

​”Pelaksanaan pelantikan Sekretaris dan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sudah sesuai dengan Peraturan Teknis BKN tanggal 13 Juli 2026. Pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah SMPN 2 dan SDN 2 Kota Bandar Lampung juga sudah sesuai SK Walikota tanggal 28 Juli 2026. Demikian penjelasan kami dari BKPSDM,” terang Zulkifli kepada media, Kamis (30/7/2026).

​Meski pihak BKPSDM menyatakan SK Pemberhentian Kepala Sekolah telah diterbitkan bersamaan dengan tanggal pelantikan (28 Juli 2026), klaim tersebut masih menyisakan catatan kritis bagi pegiat kontrol sosial dan pemerhati kebijakan publik.

​Sinkronisasi Data Digital (Dapodik/SIMPKB), Hingga H+1 pelantikan (29/7/2026), status kepegawaian kedua pejabat tersebut di portal SIMPKB/Dapodik Kemendikbudristek masih aktif sebagai Kepala Sekolah (SMPN 2 dan SDN 2 Rawa Laut). Publik mendesak Disdikbud dan BKPSDM segera melakukan pemutakhiran (updating) data agar tidak memicu kerancuan administrasi maupun dualisme hak keuangan/tunjangan.

​Keterbukaan Uji Kompetensi (Asesmen), Perpindahan dari Jabatan Fungsional Guru/Kepala Sekolah ke Jabatan Administrator/Struktural (Eselon III) mensyaratkan adanya uji kompetensi dan analisis kualifikasi. Publik berharap BKN dan Inspektorat memastikan bahwa rekomendasi alih jabatan tersebut benar-benar telah dikantongi sebelum SK Wali Kota diterbitkan.

​Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekolah, Seiring keluarnya SK Pemberhentian tertanggal 28 Juli 2026, Disdikbud Kota Bandar Lampung dituntut bergerak cepat menunjuk Plt Kepala Sekolah di SMPN 2 dan SDN 2 Rawa Laut agar pelayanan manajerial dan proses belajar-mengajar di sekolah asal tidak terbengkalai.

​Respons cepat dari BKPSDM ini dinilai sebagai bentuk transparansi publik, meski kelengkapan administrasi teknis dan integrasi data kepegawaian di tingkat kementerian tetap menjadi ujian utama akuntabilitas Pemkot Bandar Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini