Lampung, berita-public.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah keras tuduhan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fokal Lampung terkait sengketa status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pemprov konsisten pada posisi awal, lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.
Marindo menyatakan Pemprov menghormati hak masyarakat maupun ormas dalam menyampaikan aspirasi di muka umum, namun kekeliruan informasi yang beredar di publik harus segera diluruskan.
”Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegas Marindo, Jum’at (7/8/2026).
Menanggapi sorotan LSM Fokal mengenai adanya dua surat resmi yang dituduh bertolak belakang, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, memberikan klarifikasi tegas.
Yudhi menjelaskan bahwa kedua surat diterbitkan untuk merespons permohonan warga yang membutuhkan kepastian hukum sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.
Substansi Konsisten, Kedua surat yang diterbitkan Pemprov memiliki muatan yang persis sama, yakni menyatakan tanah di Jalan Ryacudu tidak tercatat sebagai inventaris aset Pemprov Lampung.
Prosedur Kepemilikan, Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah dipersilakan melanjutkan proses administrasi ke instansi berwenang sesuai regulasi.
Status Fasum/Fasos, Terkait isu Fasilitas Umum (Fasum), Pemprov menegaskan bahwa peruntukan fasum/fasos adalah murni bagi kepentingan publik dan melarang keras penguasaan untuk bangunan pribadi.
”Lahan yang dimaksud bukan aset Pemprov Lampung. Tidak ada dua surat yang bertentangan, keduanya konsisten menyatakan tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.
Senada dengan Biro Hukum, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan berdasarkan basis data yang dikelola BPKAD, lahan tersebut memang tidak pernah masuk dalam daftar aset daerah.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023, Pemprov telah menyerahkan hibah aset tertentu di kawasan tersebut kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai mekanisme perundang-undangan.
Pemprov Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda memanipulasi atau mengubah status aset daerah adalah tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh surat resmi yang diterbitkan konsisten berada pada garis kebijakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemprov. (Redaksi)












