Lampung, berita-public.com — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung terus memperkuat langkah pencegahan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) di ruang digital. Upaya ini dilakukan demi menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mitigasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Guna Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Provinsi Lampung” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Binmas Polda Lampung yang diwakili Wadir Binmas Polda Lampung, AKBP Abdul Rahman Napitupulu, S.H., M.M.
Dalam arahannya, AKBP Abdul Rahman menegaskan bahwa dinamika informasi di media sosial bergerak sangat cepat. Tanpa adanya kehati-hatian dan kemampuan literasi digital, ruang publik rentan disusupi konten provokatif yang berpotensi memicu konflik sosial.
”Setiap informasi yang diterima perlu disaring dan diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai media sosial justru menjadi ruang penyebaran hoaks, provokasi, dan ujaran kebencian yang dapat memicu gangguan Kamtibmas,” tegas AKBP Abdul Rahman.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam membangun ruang digital yang sehat dan beretika melalui tiga langkah kunci:
- Verifikasi Sumber Informasi, Memastikan kebenaran dan validitas berita sebelum mempercayai atau membagikannya.
- Kedepankan Etika Bermedia Sosial, Tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat memecah belah persatuan.
- Edukasi Lingkungan Sekitar, Bersama-sama mendorong komunikasi positif di jejaring sosial keluarga dan komunitas.
Melalui Ditbinmas, Polda Lampung berkomitmen untuk konsisten menggelar edukasi serta pendekatan komunikatif kepada seluruh lapisan masyarakat. Langkah preventif ini dinilai efektif untuk mendeteksi serta meredam potensi gangguan Kamtibmas sejak dini.
”Mari bersama-sama bijak bermedia sosial. Saring sebelum sharing, pastikan informasi yang diterima benar dan bebas dari unsur provokasi,” pungkasnya. (*)












