Bandar Lampung, berita-public.com — Badan Publik yang dengan sengaja mengabaikan atau menutupi hak atas informasi publik berpotensi menghadapi konsekuensi sanksi pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (2/9/2026).
Sidang perkara register Nomor: 006/REG-PS/VII/2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Fuad, didampingi anggota majelis Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal.
”Prinsip utama keterbukaan informasi adalah terbuka, cepat, biaya ringan, serta akurat. Permohonan kepada PPID wajib direspons paling lambat 10 hari kerja. Jika disengaja melanggar hingga merugikan orang lain, ada ancaman pidana,” papar Juniardi di hadapan majelis.
Berawal dari Sengketa Seleksi Kepala Dusun
Kasus sengketa ini diajukan oleh Reni Sartika, warga Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Dr. Edi R. Harwanto & Associates.
Latar belakang perkara meliputi beberapa fakta utama:
- Pengangkatan Janggal, Reni Sartika yang meraih nilai tertinggi dalam seleksi Kepala Dusun IV justru tidak ditetapkan oleh Kepala Kampung. Posisinya digantikan oleh peserta peraih nilai kedua berdasarkan SK Kepala Kampung Depokrejo Nomor: 141/09/D.13/2026 tertanggal 8 April 2026.
- Penutupan Dokumen, Upaya Reni meminta salinan lengkap dokumen pengangkatan, Surat Rekomendasi Kecamatan, dan Surat Persetujuan Pemkab Lampung Tengah hanya ditanggapi sebagian oleh aparatur desa, sehingga berlanjut ke KI Lampung.
Rincian Sanksi Pidana UU KIP (Bab XI)
Dalam kesaksiannya, Juniardi menerangkan bahwa kewajiban Badan Publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jika terjadi penyalahgunaan atau pengabaian informasi yang menimbulkan kerugian, ancaman pidana dapat diberlakukan:
- Pasal 52 (Sengaja Tidak Menyediakan Informasi): Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000 bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat.
- Pasal 51 (Penggunaan Informasi Melawan Hukum): Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.
- Pasal 53 (Memalsukan Informasi Publik): Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.
- Pasal 54 (Merusak/Memusnahkan Dokumen): Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.
Kendati demikian, Juniardi menambahkan bahwa sanksi pidana dalam UU KIP bersifat ultimum remedium (upaya hukum terakhir) jika mekanisme penyelesaian administratif di Komisi Informasi tetap diabaikan oleh Badan Publik. (**)












