Jakarta, berita-public.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, inflasi Indonesia secara tahunan (year-on-year/YoY) pada Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen. Sementara secara bulanan (month-to-month), inflasi Agustus 2026 mengalami kenaikan 0,21 persen dibandingkan Juli 2026.
Kondisi tersebut terutama dipengaruhi oleh dinamika di sektor makanan dan minuman, dengan komoditas penyumbang utama seperti daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Triwulan II Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Merespons tren tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan perhatian serius terhadap komoditas pangan yang mengalami lonjakan harga, terutama di wilayah yang menunjukkan tekanan inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Intervensi cepat perlu dilakukan melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta gelaran pasar murah.
”Guna menjaga harga makanan dan minuman di daerah yang disorot BPS, pemda harus memberikan atensi dan dukungan, termasuk menggelar pasar murah dan menyalurkan beras SPHP. Kita juga harus mengantisipasi potensi penurunan produksi akibat ancaman kemarau panjang dan karhutla,” tegas Tito.
Dalam kesempatan itu, Mendagri membeberkan daerah dengan angka inflasi tertinggi, yakni Provinsi Maluku Utara yang menyentuh 5,28 persen. Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Kapuas mencatatkan angka tertinggi sebesar 6,2 persen, sedangkan untuk tingkat kota ditempati Kota Ternate sebesar 5,75 persen.
Sebaliknya, Mendagri memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil menjaga stabilitas inflasi, seperti Provinsi Kalimantan Utara (2,17 persen), Kabupaten Morowali (1,22 persen), serta Kota Palopo (1,73 persen).
Mendagri menekankan pentingnya keseimbangan inflasi. Kenaikan harga yang terlalu tinggi akan memberatkan daya beli masyarakat, sedangkan penurunan harga yang terlalu drastis dapat merugikan petani, nelayan, serta produsen karena tak mampu menutup biaya operasional.
”Stabilitas harga pangan, barang, dan jasa harus dijaga. Pangan adalah prioritas utama karena menyangkut langsung daya beli dan kebutuhan dasar rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menginstruksikan Pemda untuk segera melakukan tindakan preventif pada tiga komoditas krusial: beras, daging ayam ras, dan cabai.
Untuk komoditas beras, Tomsi mengingatkan agar pemda tidak menunda intervensi pasar karena keterlambatan penanganan dapat memicu kenaikan harga yang berkepanjangan. Mengenai daging ayam ras, diperlukan formula harga yang seimbang agar tidak merugikan produsen maupun konsumen.
Sedangkan untuk cabai, Tomsi berharap dukungan program Kementerian Pertanian melalui perluasan lahan tanam dan subsidi dapat memperkuat stabilitas pasokan.
”Kami berharap dalam beberapa bulan ke depan, fluktuasi harga cabai yang tajam tidak lagi terjadi di pasaran,” pungkas Tomsi. (*)












