IKLAN

Pastikan Keamanan Lingkungan dan Masyarakat, Dinkes Bandar Lampung Sosialisasikan Standar Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes

×

Pastikan Keamanan Lingkungan dan Masyarakat, Dinkes Bandar Lampung Sosialisasikan Standar Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung terus memperketat pengawasan dan standarisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik rumah sakit maupun puskesmas. Dengan mengusung prinsip “Aman bagi manusia, aman bagi lingkungan” serta berpedoman pada regulasi yang berlaku (PermenLHK No. 6 Tahun 2021 dan Permenkes No. 7 Tahun 2019), pengelolaan limbah medis wajib dilakukan secara ketat guna mencegah risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.

​Alur Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes

​Proses pengelolaan limbah B3 dari fasyankes hingga pemusnahan akhir melalui 7 tahapan utama yang terstandarisasi:

  • ​Limbah B3 dihasilkan langsung dari kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien.
  • ​Limbah dipilah sesuai jenisnya dan dimasukkan ke dalam wadah atau kemasan yang tepat (berlabel dan tidak bocor).
  • ​Limbah diangkut menggunakan troli khusus menuju tempat penyimpanan sementara.
  • ​Disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang kedap air, berventilasi baik, dan berlabel.
  • ​Diangkut oleh pihak ketiga berizin menggunakan kendaraan khusus bersegel dan berlabel.
  • ​Diolah atau dimusnahkan di fasilitas pengolah limbah B3 berizin (menggunakan incinerator, autoclave, co-processing, dll.).
  • ​Dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan melalui manifes, SIPPL, serta laporan berkala.

​Klasifikasi Jenis Limbah B3 dan Wadahnya

​Berdasarkan pedoman Dinkes, limbah B3 dibagi menjadi lima kategori dengan warna wadah dan label khusus:

  1. ​Limbah Infeksius (Kuning): Jaringan, darah, cairan tubuh, atau kapas kotor; dikemas dalam kantong plastik kuning tebal berlogo biohazard.
  2. ​Limbah Benda Tajam (Merah): Jarum suntik, scalpel, pecahan kaca, dan pisau bedah; dikemas dalam safety box tahan tusuk dan tidak mudah bocor.
  3. ​Limbah Farmasi (Putih): Obat kedaluwarsa atau sisa obat; dikemas dalam kantong/jerigen putih tertutup rapat.
  4. ​Limbah Kimia (Cokelat): Disinfektan kedaluwarsa, sisa reagen, merkuri, dan baterai; dikemas dalam wadah/jerigen cokelat.
  5. ​Limbah Sitotoksik (Abu-abu): Obat kanker dan limbah kemoterapi; dikemas dalam kantong/jerigen abu-abu tertutup rapat.

​Ketentuan Penting dan Perbedaan Penerapan

​Dinkes Bandar Lampung juga menegaskan beberapa ketentuan penting bagi fasyankes:

  • ​Setiap petugas yang menangani limbah B3 wajib menggunakan APD lengkap.
  • ​Dilarang mencampur limbah B3 dengan limbah non-B3.
  • ​Apabila terjadi tumpahan, wajib segera dibersihkan dan dilakukan disinfeksi.
  • ​Pelatihan bagi petugas minimal dilakukan 1 kali per tahun.

​Terdapat perbedaan batas waktu penyimpanan sementara di TPS antara fasilitas kesehatan:

  • ​Rumah Sakit: Volume limbah lebih besar dan beragam, wajib memiliki TPS B3 sendiri, dengan batas maksimal penyimpanan 90 hari, serta pengangkutan rutin sesuai volume.
  • ​Puskesmas: Volume limbah lebih kecil, dapat bergabung dalam sistem pengelolaan limbah B3 kabupaten/kota atau pihak ketiga, dengan batas maksimal penyimpanan 30 hari.

​Pemerintah Kota Bandar Lampung mengingatkan bahwa fasyankes yang tidak mengelola limbah B3 dengan benar akan berisiko menularkan penyakit, mencemari lingkungan, serta melanggar hukum. (Iklan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini