Bandar Lampung, BP – Seorang anak Funk berinisial VK (28), warga Jati Agung, Lampung Selatan ditangkap polisi setelah sekitar dua bulan berbisnis obat penenang. Dari tangan VK, polisi menyita sebanyak 405 butir obat psikotropika berbagai merk.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengatakan pihaknya meringkus pelaku dengan cara digerebek sebuah kontrakan di wilayah Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Sabtu, 23 November 2024. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Saat digerebek, kami menemukan seperangkat alat hisab sabu, 1 paket kecil berisi sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang. Adapun ratusan pil penenang itu diantaranya merk Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” kata Alan kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Pengakuan VK ke polisi, ratusan obat penenang itu ia jual ke sesama anak punk dengan harga mulai Rp10 ribu sampai Rp40 ribu per butir. Pelaku juga mengaku baru menjalankan bisnis terlarang itu sekitar dua bulan lebih.
“Akibat perbuatannya, VK dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” ucap Alan. (kin)