Kota Metro, berita-public.com — Penggunaan anggaran tahun 2025 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jendral Ahmad Yani Kota Metro terungkap adanya dugaan Kongkalikong. Alokasi dana miliaran rupiah untuk kebutuhan medis dasar disinyalir dibayangi oleh praktik lancung berupa “titip harga” atau setoran kepada pejabat rumah sakit demi memuluskan langkah penyedia tertentu.
Dugaan tersebut terungkap adanya sumber internal mengungkapkan adanya skema “setoran” sistematis yang diduga mengalir ke kantong pejabat rumah sakit guna mengamankan kontrak penyedia.
Dugaan kongkalikong dalam pengadaan obat dan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2025 semakin terkuak.
Rincian Alokasi Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun media berita-public.com, RSUD Jend. Ahmad Yani tercatat menggelontorkan anggaran besar untuk dua pos utama guna menunjang pelayanan kesehatan, Belanja Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai (BHP) & Alat Laboratorium sebesar Rp3,8 Miliar.
Belanja Obat-obatan Rp7,3 Miliar. Dari total anggaran tersebut, perhatian tertuju pada dua perusahaan farmasi yang mendapatkan porsi pembelanjaan signifikan melalui beberapa paket pekerjaan.
Penyedia dengan nama Pratapa Nirmala tercatat menangani 10 paket pelaksanaan dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. PT Ferron Par Pharmaceuticals meski hanya menangani satu pelaksanaan, nilai kontraknya sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,1 miliar.
Indikasi Kejanggalan dan Dugaan Pungutan
Besarnya porsi anggaran yang dikelola oleh penyedia tersebut memicu spekulasi di kalangan pengamat kebijakan publik. Muncul dugaan adanya kesepakatan di bawah meja antara oknum pejabat RSUD dengan pihak penyedia.
Modus yang dicurigai
Mark-up Harga atau titip Harga: Penggelembungan nilai barang dari harga pasar untuk dialokasikan sebagai keuntungan ilegal.
Komitmen Fee: Adanya dugaan “setoran” kepada oknum pejabat RSUD agar perusahaan tertentu tetap diprioritaskan dalam proses penunjukan atau lelang.
“Konsentrasi anggaran pada penyedia tertentu dengan nilai yang sangat mencolok harus diaudit ulang. Kita perlu memastikan apakah proses pengadaan ini murni berdasarkan kebutuhan medis atau justru hasil dari lobi-lobi tidak sehat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. (05/02/26).
Kecurigaan publik kini diperkuat oleh keterangan sumber yang mengindikasikan adanya dugaan tarif khusus untuk memuluskan proyek ini. Diduga kuat, setiap penyedia yang ingin “aman” dalam proses pengadaan wajib menyisihkan upeti atau fee.
“Dugaannya ada setoran hingga 15 persen dari nilai kontrak yang harus diserahkan kepada oknum pejabat di rumah sakit. Ini yang diduga menyebabkan harga obat dan alat kesehatan membengkak atau tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar,” ungkap sumber.
Praktik “titip harga” ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas karena anggaran yang seharusnya untuk pelayanan justru tersedot untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Fitri Agustina, Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani belum memberikan pernyataan resmi terkait transparansi proses pemilihan penyedia dan mekanisme penentuan harga satuan obat serta alat kesehatan tersebut meski media berita-public.com sudah berupaya meminta tanggapannya. (Redaksi)












