DPRD

APBD Perubahan 2025, Pendapatan Dipatok Rp 3,3 Triliun, DPRD Balam Sahkan

×

APBD Perubahan 2025, Pendapatan Dipatok Rp 3,3 Triliun, DPRD Balam Sahkan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, BP – DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Kamis (28/8/2025).

Dalam paripurna yang dihadiri Wali Kota Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Deddy Amarullah tersebut, ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 3,315 triliun dan belanja daerah Rp 3,248 triliun, sehingga terjadi surplus Rp 57,1 miliar.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah ditetapkan penerimaan Rp 28,8 miliar dan pengeluaran Rp 96 miliar. Dengan demikian, pembiayaan bersih tercatat Rp 67 miliar.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arie, menyatakan bahwa APBD Perubahan 2025 telah disusun secara rasional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pembahasan telah dilakukan mendalam, baik di tingkat komisi, harmonisasi bersama badan anggaran, maupun pandangan fraksi,” ujarnya.

Wali Kota Eva Dwiana menegaskan, APBD Perubahan 2025 telah sejalan dengan program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini