NASIONAL

Bahas RUU Reforma Agraria di DPR, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Perkuat Peran dan GTRA

Jakarta, berita-public.com  — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mengakselerasi pelaksanaan reforma agraria.

​Peran tersebut mencakup sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, hingga koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

​Hal tersebut disampaikan Bima Arya saat menghadiri Rapat Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg), Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

​Bima menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan agar program prioritas pusat dan daerah berjalan selaras. Kemendagri rutin menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mendampingi percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat daerah.

​Di sisi kelembagaan, Bima menyoroti peran kepala daerah sebagai ketua GTRA, dengan Kepala Kantor Wilayah BPN sebagai pelaksana harian. Tim ini bertugas mengoordinasikan objek reforma agraria sekaligus menyelesaikan konflik pertanahan lokal. Hingga saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.

​Mengenai tantangan anggaran, Wamendagri mengingatkan bahwa keterbatasan kapasitas fiskal tidak boleh menjadi penghambat pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah.

​”Ketimpangan fiskal antardaerah semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan reforma agraria. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah, selain efisiensi, dibuka pula opsi dukungan keuangan serta pembiayaan kreatif,” ujar Bima.

​Ia mengimbau Pemda tidak hanya bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan aktif memanfaatkan kerja sama antardaerah, kemitraan badan usaha, hingga sinergi pendanaan bersama kementerian/lembaga.

​Terkait perlindungan hak adat, Bima menegaskan Pemda dilarang mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak jika masyarakat hukum adat tersebut telah diakui oleh undang-undang. Pelindungan hak adat wajib menjadi perhatian dalam setiap investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

​Selain itu, Kemendagri juga memperkuat penatausahaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) guna menginventarisasi status kepemilikan tanah secara transparan. Saat ini, SIPADES telah diimplementasikan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total desa di Indonesia.

​”Kemendagri siap mendukung penuh dan melengkapi kebutuhan data maupun regulasi pada pembahasan RUU Reforma Agraria selanjutnya bersama DPR,” pungkas Bima. (*)

Exit mobile version