BANDAR LAMPUNG

Banner Navara City Park Diduga Langgar Aturan Perda Kota Bandar Lampung

×

Banner Navara City Park Diduga Langgar Aturan Perda Kota Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Zaman Digitalisasi semakin cepat diakses untuk semua kalangan masyarakat.

Media promosi bisa melalui media online, media cetak resmi yang berbadan hukum. Masih ada saja pelaku usaha diduga tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat mengatur tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Akibat Banner asal nemplok bisa membuat suasana keindahan Kota Bandar Lampung menjadi terkesan kumuh.

Ketika saling bekerjasama untuk promosi melalui media sehingga terjaga Kota Metropolitan Kota Bandar Lampung yang Asri dapat terwujud sesuai arahan Presiden Bapak. Prabowo Subianto.

Tercipta iklim investasi dan komunikasi dengan media online terjalin untuk saling menghidupkan Sektor bisnis hiburan dengan bisnis Komunikasi dan Informasi Digital.

Navara City park yang terletak di Jl. Pangeran Tirtayasa Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung beroperasi untuk memberikan hiburan kepada warga Kota Bandar Lampung.

Saat awak media melintasi Jl. Pangeran Tirtayasa Terdapat beberapa banner yang menempel dengan tiang listrik disepanjang Jl. Tirtayasa diduga melanggar Perda Kota Bandar Lampung sehingga dapat mengganggu keindahan Kota yang bersih.

Camat Sukabumi Syahrial menerangkan, “Kayaknya baru dipasang kemarin belum ada itu nanti saya tegur pihak Navaranya, “Tegas Camat Sukabumi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Ketigabelas Pasal 65 ayat 1 tentang larangan memasang atau menempatkan lambang, banner, spanduk dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik, halte.

Harapanya pelaku usaha dapat menegakkan Perda Kota Bandar Lampung dan juga Satuan Pol PP selaku penegak Perda dapat melakukan kerja intensif dengan memerhatikan Banner yang melanggar serta menertibkan semua Banner yang menyalahi aturan tidak hanya menjelang Pilkada saja Banner ditertibkan.

Media masih menunggu jawaban pihak terkait untuk persoalan tersebut pelaku usaha melanggar Perda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini