Lampung Tengah, berita-public.com — Polemik pembatalan sepihak terhadap 14 paket tender proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah kian memanas. Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah, Angga Irawan, secara tegas mendesak Inspektur Inspektorat Lamteng, Tri Hendriyanto, untuk segera merilis hasil pemeriksaan serta memberikan kepastian hukum terkait karut-marut lelang yang sudah menetapkan pemenang tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul lambannya penanganan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), padahal tenggat waktu anggaran tahun berjalan sudah memasuki akhir Oktober 2026.
”Kami menghimbau Tri Hendriyanto selaku Inspektur untuk segera ada penyelesaian dan kepastian. Jangan sampai ketika waktu sudah mepet, justru dijadikan alasan untuk kembali menunda penyelesaian masalah,” tegas Angga, Jumat (30/10/2026).
Desak Kelanjutan Kontrak atau Tempuh Jalur Hukum
ASPEKINDO menyoroti bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak para kontraktor pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh UKPBJ/ULP Lampung Tengah.
Dilema Waktu Pengerjaan: Jika pembatalan dianulir dan tahapan dilanjutkan hingga penandatanganan kontrak, para pemenang lelang harus dihadapkan pada sisa waktu yang kian menipis ditambah ancaman musim penghujan.
Langkah Hukum Tegas: Sebaliknya, jika pembatalan sepihak oleh Plt. Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Rahmad Danil, tetap dipaksakan tanpa dasar yang jelas, ASPEKINDO memastikan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak para kontraktor yang dirugikan.
”Apabila Plt. Kadis BMBK Lamteng merasa punya bekingan kuat, perlu diingat bahwa di belakang kami ada peraturan, pasal, dan Undang-Undang yang memihak,” tandas Angga.
Ancam Adukan ke Kemendagri dan Minta Tunda Pelantikan Bupati Definitif
Jika kisruh pembatalan 14 paket tender ini menemui jalan buntu dan APIP gagal menunjukkan ketegasannya, ASPEKINDO mengancam akan membawa persoalan tersebut ke level nasional. Pihaknya bersiap melaporkan kinerja Inspektorat Lampung Tengah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Bahkan, ASPEKINDO secara institusional akan melayangkan permohonan resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk menunda pelantikan Bupati Lampung Tengah definitif.
Indikasi Cacat Moral & Etika Pemerintahan: Kebijakan yang dinilai mengabaikan instruksi lembaga negara (seperti LKPP RI) serta ketidaktaatan terhadap asas-asas pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance) dipandang sebagai preseden buruk bagi kepemimpinan daerah ke depan.
Ujian Kredibilitas APIP: Kini, sorotan tajam publik tertuju kepada Tri Hendriyanto selaku Inspektur Lampung Tengah. Apakah institusi pengawasan internal ini mampu menuntaskan sengkarut pembatalan tender secara profesional, atau justru kembali membiarkannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum? (*)











