Sumatera Selatan

DEMA UIN Raden Fatah dan MAPALA Dukung Kebijakan Wali Kota Palembang Lewat Aksi Nyata Penanaman Pohon

×

DEMA UIN Raden Fatah dan MAPALA Dukung Kebijakan Wali Kota Palembang Lewat Aksi Nyata Penanaman Pohon

Sebarkan artikel ini

Palembang, berita-public.com – Kementerian Lingkungan Hidup DEMA UIN Raden Fatah Palembang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 tentang imbauan kepada pengusaha papan bunga tentang Penggantian ucapan papan bung dwngan ucapan berbentuk tanaman penghijauan atau tanaman profuktif buah-buahan.kamis,10/4/2025

Kebijakan Walikota tersebut dianggap sebagai langkah progresif yang memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan ruang hijau di kawasan kota palembang.

Menteri Lingkungan Hidup DEMA UIN Raden Fatah Palembang Kabinet Kolektif Maju, Muhammad Ziyadatullah, menegaskan komitmennya dalam menyukseskan kebijakan tersebut melalui program penanaman pohon yang akan dilaksanakan pada setiap momen wisuda di lingkup UIN Raden Fatah Palembang. “Program ini kami coba jalankan bukan hanya sebagai simbol perayaan, tetapi sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap masa depan lingkungan hidup yang hijau di kota Palembang,” ujarnya.

Dukungan serupa juga datang dari Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) UIN Raden Fatah Palembang. Ketua Umum MAPALA, Ridho Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan ini dan siap terlibat aktif dalam aksi-aksi lingkungan yang mendukung visi Palembang hijau dan berkelanjutan. “MAPALA selalu berada di garis depan dalam isu pelestarian alam, dan kebijakan ini sangat sejalan dengan nilai-nilai yang kami perjuangkan,” tegas Ridho.

Kolaborasi antara DEMA UIN Raden Fatah Palembang dan MAPALA diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi organisasi mahasiswa lainnya untuk turut serta dalam gerakan hijau. Keduanya juga berharap agar kebijakan ini tidak hanya menjadi kebijakan simbolis, melainkan dapat menginspirasi tindakan nyata dan perubahan budaya di tengah masyarakat. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini