BERITA UTAMAKORUPSILAMPUNGPROVINSI

Dinas PKPCK Lampung Diduga Terima Setoran Fee Proyek, Berdampak Rugikan Keuangan Negara

×

Dinas PKPCK Lampung Diduga Terima Setoran Fee Proyek, Berdampak Rugikan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

Lampung, BP – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Milik Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Diduga dalam realisasinya menyimpan banyak masalah yang disebabkan oleh oknum sehingga menyebabkan Keuangan negara merugi.

Pekerjaan yang di kerjakan Rekanan diduga adanya setoran fee proyek mulai 15% sampai 20% kepada oknum dinas dan hingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkesan saling mengaitkan atas buruknya proyek yang direalisasikan Dinas PKPCK Lampung, diduga adanya kerjasama yang tidak sehat, alhasil fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika belaka yang terdapat adanya indikasi persekongkolan antara pihak Dinas PKPCK dan pihak Rekanan. Sehingga tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan tersebut, karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, kontrak, metode pengadaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur, sistematis dan massif.

Salah satu realisasi pekerjaan yang dimaksud adalah, Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Dinas PKPCK. dimana dari data yang didapat terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi yang akhirnya mengarah pada dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum Dinas PKPCK Lampung.

Dari temuan BPK RI dengan Nomor LHP : 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada Dinas PKPCK Lampung terdapat 11 (sebelas) paket pekerjaan yang mengalami Kekurangan volume sebesar Rp325.919.232,72 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp593.232.958,52 atas 11 Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Dinas PKPCK.

Adapun kekurangan volume terjadi pada terjadi pada item pekerjaan Beton, Pembesian, Bekisting, Pasangan Pondasi Batu Belah, Pasangan Dinding, Plesteran Dinding, Acian Dinding, Pipa Air Hujan, Pasangan Granit, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Kusen, Pekerjaan Kunci dan Penggantung, Pasangan Plafond, Pasangan Penutup Plafond, dan Pekerjaan ACP.

Namun seharusnya pengerjaan proyek yang bermasalah dan berkualitas rendah itu seharusnya bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh konsultan maupun oleh Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung berjalan baik. Namun, faktanya proyek-proyek itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkiat mulai dari PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, hingga Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu main mata dan cenderung membiarkan.

Hal tersebut disebabkan oleh :
1. Kepala Dinas PKPCK Lampung tidak Optimal dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya masing-masing;
2. Para Konsultan Pengawas terkait tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan;
3. PPK, pengawas teknis, dan Tim PHO pada Dinas PKPCK tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana di persyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;
4. Para Penyedia jasa kontruksi pada Dinas PKPCK Lampung tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Lalu Dalam menyikapi perihal temuan tersebut awak media telah mencoba mengirimkan surat konfirmasi tertulis dengan nomor 078/S-Konfirmasi/BP/PSDA/LPG/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 kepada Dinas PKPCK Lampung, namun Dinas PKPCK bungkam seakan tidak memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab.

Sangat disayangkan, tim media mencoba menghubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Dinas dengan nomor 0823-0619-xxxx dan Sekretaris menggunakan nomor 0812-792xxxx untuk meminta tanggapannya untuk perimbangan pemberitaan ini, namun kedua pejabat tidak menjawab seakan-akan tidak mencerminkan pejabat publik yang baik dan juga menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tugas ASN adalah perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Selanjutnya, tim media Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal atau memanggil dan memeriksa Dinas PKPCK Lampung secara detail dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara.

Sampai berita ini di buat, pihak Dinas PKPCK Lampung belum memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi. Lalu Bagaimana tanggapan Pj. Gubernur Lampung dan berbagai pihak terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page