LAMPUNG

Dinas PSDA Lampung Meleng Sebabkan PAD Bocor, Lampung Kecolongan PAP Ratusan Juta

×

Dinas PSDA Lampung Meleng Sebabkan PAD Bocor, Lampung Kecolongan PAP Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com – Di balik capaian gemilang realisasi pendapatan, pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung ternyata masih menyisakan persoalan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus kelemahan sistemik dalam penetapan dan pendataan pajak, yang berisiko menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp7,75 miliar. Realisasinya bahkan tembus Rp8,92 miliar atau 115,13 persen. Namun di balik angka itu, BPK menemukan proses penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) belum sesuai regulasi. Seharusnya, NPAP dihitung berdasarkan harga dasar air serta bobot penggunaan yang mempertimbangkan lokasi, volume, dan kewenangan pengelolaan.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan belum juga ditetapkan sebagai wajib pajak. Salah satunya adalah PT SGN KSO TBM yang menggunakan air embung untuk irigasi perkebunan tebu.

Perusahaan tersebut luput dari kewajiban pajak, mengakibatkan potensi pendapatan daerah sebesar Rp489,99 juta raib. Ditambah  lagi potensi lain sebesar Rp149,83 juta yang belum tertagih.

Menurut BPK, masalah ini terjadi disebabkan karena Kepala Dinas PSDA Lampung kurang optimal dalam melakukan perhitungan NPAP serta lemahnya dalam melakukan pengawasan.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga belum mengusulkan skema perhitungan NPAP ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sebagaimana mestinya. Pendataan wajib pajak pun dinilai masih tambal sulam, meski sejak awal 2024 telah dibentuk Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi PAP.

Kepala Bapenda, mewakili Gubernur Lampung, mengaku sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi. BPK mendesak agar pengawasan diperketat, regulasi segera disusun, dan pendataan wajib pajak dilakukan secara rutin dan menyeluruh. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini