Lampung Utara, berita-public.com — Polemik dugaan pengondisian lima paket proyek pengerjaan jalan bernilai Rp41,2 miliar pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara TA 2026 kian memasuki babak baru. Menanggapi sikap ‘lempar bola’ Plt Kadis SDABMBK serta bungkamnya dua kontraktor penerima alokasi raksasa tersebut, elemen masyarakat sipil mendesak warga Lampung Utara untuk mengambil peran aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pasalnya, dana puluhan miliar yang digelontorkan untuk proyek infrastruktur jalan tersebut merupakan murni uang rakyat yang bersumber dari pajak APBD, bukan modal pribadi pejabat maupun oknum penyedia.
Dua penyedia jasa yang baru berusia sekitar satu tahun tersebut memenangi lima paket pekerjaan dengan nilai penawaran mendekati 100 persen dari Pagu RUP (selisih di bawah 0,5 persen). Rincian lima paket pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat tersebut meliputi:
Garapan PT PUTRA NIRWANA (Akta Agst 2025):
- Pembangunan Jalan Mulyorejo/Pasar KT: Nilai Kontrak Rp13.720.762.619 (Pagu RUP: Rp13.764.667.000).
- Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas 63 Madukoro – Margorejo: Nilai Kontrak Rp9.595.416.917 (Pagu RUP: Rp9.608.399.000).
- Peningkatan Jalan Talang Bojong – Talang Baru: Nilai Kontrak Rp2.496.107.295 (Pagu RUP: Rp2.500.000.000).
Garapan PT BINTANG OEMAR SEJAHTERA (Akta Mar 2025 / SBU Sept 2025):
- Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas 68 Margorejo – Wonokitri: Nilai Kontrak Rp10.179.419.258 (Pagu RUP: Rp10.191.823.000).
- Pembangunan Jalan Mulyo Rejo II – Pakuan Agung: Nilai Kontrak Rp5.240.443.378 (Pagu RUP: Rp5.250.000.000).
Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menegaskan bahwa partisipasi dan keberanian masyarakat dalam mengawasi kualitas fisik pengerjaan di jalan-jalan desa hingga kecamatan menjadi benteng terakhir untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
”Masyarakat Lampung Utara jangan hanya menjadi penonton. Dana Rp41,2 miliar itu adalah uang rakyat yang seharusnya menghasilkan jalan berkualitas tinggi, bukan jalan asal jadi yang hancur dalam hitungan bulan. Kita tidak boleh membiarkan trauma dan skandal masa lalu di mana praktik setoran fee proyek menyeret pimpinan daerah ke ranah hukum kembali terulang di tanah Lampung Utara,” tegas Ichwan, Rabu (7/10/2026).
Hendra menambahkan, indikasi pengerjaan yang dipaksakan kepada penyedia minim pengalaman sangat rentan memicu pengurangan volume material dan spesifikasi teknik di lapangan.
”Jika dugaan fee di depan itu benar terjadi, maka yang dikorbankan pasti ketebalan aspal, kualitas cor beton, dan pondasi jalan. Oleh karena itu, warga di daerah Madukoro, Margorejo, Mulyorejo, Talang Bojong, hingga Pakuan Agung harus berani kritis mengawasi, memfoto, dan melaporkan setiap kejanggalan pengerjaan fisik di wilayahnya masing-masing,” lanjutnya.
Seruan pengawasan publik ini beriringan dengan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Tipidkor Polres Lampung Utara, hingga Kejati Lampung untuk tidak menunggu proyek selesai, melainkan segera melakukan langkah panggil paksa dan audit investigatif terhadap seluruh mata rantai pengadaan.
Mulai dari proses penyusunan syarat teknis di Dinas SDABMBK, proses evaluasi di Pokja Barjas, hingga rekam jejak kualifikasi dua perusahaan baru tersebut harus dibuka secara transparan di hadapan publik.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi dan menunggu iktikad baik dari Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Lampung Utara serta jajaran Direksi PT Putra Nirwana dan PT Bintang Oemar Sejahtera guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. (Red/Tim)











