LAMPUNG TENGAHPOLRI

Diperkosa 2 Kali, Siswi SMP di Lampung Tengah Polisikan Pacar

Lampung Tengah, berita-public.com – Seorang siswi SMP melaporkan pacarnya ke Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah karena menjadi korban asusila.

Korban berinisial OK (13) mengaku dipaksa pelaku berinisial AL (28) melakukan perbuatan asusila dan melakukan hubungan suami istri dalam sebuah toko di Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada bulan Januari dan Februari 2025.

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, usai dilaporkan oleh korban, polisi melakukan penangkapan terhadap AL pada Rabu (12/3/2025).

“Pelaku melakukan aksi rudapaksa saat korban datang ke rumahnya dua kali,” kata Roma, Kamis (13/3/2025).

Roma menjelaskan, kronologi bermula pada Januari 2025, korban bersama seorang teman datang ke rumah pelaku pukul 16.00 WIB.

Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban.

Kemudian, kata Roma, tanpa bicara pelaku tiba-tiba mengirim pesan singkat kepada korban, memintanya ke sebuah kamar di bagian belakang rumah pelaku.

Dikatakan Roma, di sana korban dan pelaku berduaan dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta, dan terjadi tindak asusila di rumah pelaku,” ujarnya.

Satu bulan kemudian, lanjut Roma, pada Februari 2025 pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani dua teman pria.

Awalnya mereka berempat berbincang seperti biasa di sebuah toko milik AL.

Namun, setelah beberapa lama, 2 teman pria itu pergi meninggalkan korban dan pelaku.

Pelaku pun kembali mengajak korban melakukan perbuatan asusila, dan korban mengaku terpaksa menurutinya.

“Tak berhenti dengan perbuatan asusila, pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan tindak rudapaksa,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kini pelaku ditahan di Polsek Bumiratu Nuban, setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 12 Maret 2025.

“Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version