Muara Enim, berita-public.com – DPD Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Muara Enim menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 tentang imbauan kepada pengusaha papan bunga tentang penggantian ucapan papan bunga dengan ucapan berbentuk tanaman penghijauan atau tanaman produktif buah-buahan.
Kebijakan Wali Kota Palembang tersebut dianggap sebagai langkah progresif yang memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan ruang hijau di kawasan kota Palembang. DPD Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Muara Enim berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi Kabupaten Muara Enim dalam meningkatkan kesadaran lingkungan dan mempromosikan kegiatan penghijauan.
Ketua DPD Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Muara Enim, Andika Maulana, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan ini dan siap terlibat aktif dalam aksi-aksi lingkungan yang mendukung visi Muara Enim hijau dan berkelanjutan. “Kami berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mempromosikan kegiatan penghijauan,” ujarnya.
DPD Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Muara Enim juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh positif bagi organisasi lainnya untuk turut serta dalam gerakan hijau. Mereka juga berharap agar kebijakan ini tidak hanya menjadi kebijakan simbolis, melainkan dapat menginspirasi tindakan nyata dan perubahan budaya di tengah masyarakat. (*)