Bandar Lampung, BP – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar dua agenda paripurna pada Jumat 28 November 2025. Agenda pertama yakni Paripurna Pembicaraan Tingkat I untuk membahas Raperda Perubahan Perda Kota Bandar Lampung No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.
Selanjutnya, dewan melanjutkan agenda Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Raperda APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 serta Raperda pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Bandar Lampung dan BPR Syariah Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Deddy Amarullah menyampaikan bahwa usulan perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
“Raperda ini akan disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan selaras dengan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Deddy dalam sambutan yang dibacakan di hadapan pimpinan dan anggota dewan pada Jumat, 28 November 2025.
Terkait Raperda pendirian BUMD Aneka Usaha, pemerintah kota menilai pendirian badan usaha baru diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah serta membuka peluang usaha sesuai kebutuhan daerah. Pendirian BUMD ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“BUMD ini diharapkan mampu memproyeksikan berbagai sektor usaha, menjaga prinsip akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” kata Deddy.












