DPRDLAMPUNG

DPRD Sahkan Raperda Perubahan APBD Lampung 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,99 Triliun

Lampung, berita-public.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat II, Rabu (23/9/2026).

​Rapat paripurna tersebut mencakup sejumlah agenda utama, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pembacaan keputusan DPRD, penandatanganan Raperda Perubahan APBD, hingga sambutan dari Gubernur Lampung.

​Berdasarkan postur Perubahan APBD 2026, alokasi belanja daerah mengalami kenaikan dari yang semula Rp7,91 triliun menjadi Rp7,99 triliun, atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar.

​Sebaliknya, target pendapatan daerah justru memproyeksikan penurunan sebesar Rp19,67 miliar, yaitu dari Rp7,01 triliun menjadi Rp6,99 triliun.

​Penurunan pendapatan tersebut dipicu oleh berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,40 miliar (dari Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun) serta penurunan pendapatan transfer sekitar Rp2,27 miliar (dari Rp2,876 triliun menjadi Rp2,874 triliun).

​Guna menutup defisit anggaran, struktur pembiayaan daerah mengalami penyesuaian dengan rencana penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,098 triliun.

​Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjelaskan, penerimaan tersebut tidak sepenuhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Penerimaan pembiayaan terdiri atas SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,32 miliar dan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

​Pengesahan Perubahan APBD 2026 ini turut mengubah porsi alokasi anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Beberapa OPD yang mendapat tambahan anggaran signifikan antara lain:

  1. ​RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM): bertambah Rp63,65 miliar (menjadi Rp597,64 miliar).
  2. ​Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK): bertambah Rp31,50 miliar (menjadi Rp1,739 triliun).
  3. ​BPKAD: bertambah Rp21,22 miliar (menjadi Rp1,179 triliun).
  4. ​Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya: bertambah Rp12,01 miliar.
  5. ​Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura: bertambah Rp11,29 miliar.
  6. ​Bapenda: bertambah Rp10,84 miliar.
  7. ​Dinas Perindustrian dan Perdagangan: bertambah Rp10,75 miliar.
  8. ​Dinas Pemuda dan Olahraga: bertambah Rp8,23 miliar.
  9. ​Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik: bertambah Rp6,80 miliar.
  10. ​Inspektorat: bertambah Rp3,80 miliar.

​Sebaliknya, efisiensi dan pengurangan anggaran terjadi pada 14 OPD. Pengurangan anggaran terbesar dialami oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni menyusut hingga Rp137,60 miliar (dari Rp2,372 triliun menjadi Rp2,234 triliun).

​Selain Disdikbud, pengurangan anggaran juga diberlakukan untuk Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Sekretariat DPRD, Badan Penghubung, serta sejumlah biro di lingkungan Pemprov Lampung.

Banggar Minta Percepatan Program dan Akuntabilitas

​Juru Bicara Banggar DPRD Lampung, Budi Yuhanda, S.H., M.Kn., menegaskan agar seluruh OPD segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026 tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

​“Pembayaran kepada rekanan harus segera diselesaikan sesuai mekanisme. Pembayaran retensi dan utang biaya wajib dilakukan setelah melalui proses verifikasi atas penyelesaian pekerjaan serta pemenuhan kewajiban pihak ketiga,” ujar Budi saat membacakan laporan Banggar.

Banggar juga menekankan beberapa poin krusial untuk perhatian Pemprov Lampung:

  • ​Konsistensi Dokumen, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD diminta menjaga kesesuaian antara paparan, dokumen perencanaan, dan dokumen penganggaran.
  • ​Monitoring dan Pengawasan, Pelaksanaan anggaran wajib berfokus pada pencapaian output dan outcome yang terukur. Hasil monitoring berkala akan menjadi bahan evaluasi dalam fungsi pengawasan DPRD.
  • ​Optimalisasi PAD, Mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi pemanfaatan aset, digitalisasi pemungutan retribusi, pemutakhiran data, dan pengawasan penerimaan secara ketat.
  • ​Rencana Aksi OPD, Seluruh OPD mitra diminta menyusun jadwal rinci pengadaan barang/jasa, pencairan anggaran, hingga penyiapan mitigasi risiko keterlambatan pekerjaan fisik.

​Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 ini merupakan hasil akhir dari rangkaian pembahasan maraton antara TAPD dan Banggar DPRD, yang diawali dengan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS pada 7 Agustus 2026 lalu. (Redaksi)

Exit mobile version