HUKUMKOTA METROLAMPUNG

Dugaan Monopoli Proyek di Dinas PUTR Metro Mencuat, Tiga Perusahaan Borong Pekerjaan, Kualitas Infrastruktur Terancam

Kota Metro, berita-public.com – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan praktik monopoli proyek dan setoran fee proyek.

Berdasarkan data yang dihimpun media berita-public.com, terdapat tiga perusahaan yang mendominasi perolehan paket pekerjaan di dinas tersebut dengan akumulasi nilai yang fantastis.

Ketiga perusahaan tersebut adalah, Lampung Jaya Abadi: Berhasil mengamankan 10 kegiatan. Mulya Indah: Mendapatkan alokasi sebanyak 9 kegiatan.CV RRR TIGA: Memperoleh sebanyak 7 kegiatan.

Sorotan tajam tertuju pada CV RRR TIGA. Dengan legalitas yang baru seumur jagung (Maret 2025) dan SBU yang baru terbit Juli 2025, perusahaan ini dianggap belum memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni untuk mengelola 7 paket kegiatan sekaligus.

Lebih janggal lagi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut baru ditetapkan pada Juli 2025. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai proses lelang atau penunjukan langsung yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kota Metro, mengingat perusahaan tersebut diduga sudah masuk dalam daftar pengadaan sebelum kelengkapan administrasi teknisnya terpenuhi sepenuhnya secara kronologis.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang baru punya legalitas di bulan Maret bisa langsung dipercaya memegang tujuh proyek? Ini sangat berisiko. Pengalaman lapangan itu tidak bisa dibeli, dan tanpa pengalaman, teknis pengerjaan di lapangan rawan menyimpang dari kontrak,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik di Metro. (05/02/26).

Dugaan Setoran Proyek

Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya “main mata” antara pihak dinas dengan rekanan. Dugaan praktik monopoli ini disinyalir bukan tanpa alasan, melainkan diduga kuat berkaitan dengan adanya setoran fee proyek untuk memuluskan langkah perusahaan-perusahaan tertentu dalam memenangkan tender.

Dugaan setoran fee proyek disinyalir menjadi biang keladi utama potensi kegagalan bangunan. Secara logika konstruksi, jika pagu anggaran sudah dipotong untuk koordinasi atau setoran, maka pelaksana proyek akan melakukan efisiensi pada pos-pos vital, seperti: Pengurangan volume material (ketebalan aspal/beton yang tidak sesuai spesifikasi), Penggunaan material kualitas rendah (substitusi bahan demi mengejar keuntungan) dan Upah tenaga kerja yang ditekan, yang berdampak pada pengerjaan yang asal jadi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dominasi segelintir perusahaan dalam satu tahun anggaran merupakan indikasi buruknya tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kota Metro.

“Jika satu atau dua perusahaan bisa memborong hingga puluhan kegiatan, sementara ada kejanggalan pada tanggal legalitas dokumennya, maka patut dicurigai adanya pengkondisian sejak awal,” ujarnya.

Masyarakat Kota Metro kini menanti ketegasan Wali Kota dan pihak berwenang untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUTR sebelum kerugian negara semakin membengkak akibat kualitas infrastruktur yang prematur secara kerusakan. Serta mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap seluruh paket pekerjaan tahun anggaran 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penetapan pemenang proyek dan tudingan miring tersebut. Pembungkaman ini membuat publik semakin curiga bahwa ada “permainan besar” yang sedang ditutupi di balik infrastruktur Kota Metro.(Redaksi)

Exit mobile version