Lampung berita-public.com — Praktik dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendadak menjadi sorotan tajam. Organisasi pegiat anti-korupsi Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD) membongkar sederet indikasi penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah yang tersebar di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat instansi yang disorot tajam tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.
Berdasarkan dokumen laporan investigasi SIKAD, modus dugaan penyelewengan di masing-masing dinas terbilang terstruktur:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SIKAD mengendus adanya dugaan mark-up anggaran serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bodong pada pengelolaan Dana BOSP (BOS Reguler & Kinerja) SD, SMP, hingga BOP PAUD. Salah satu yang paling mencolok adalah pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (SERASI 1 & 2) yang menyedot anggaran lebih dari Rp7,3 miliar, ditambah dugaan pemotongan dana BOK/BOS di lapangan.
- Dinas Kesehatan, Ditemukan indikasi mark-up pada belanja bahan kimia, obat-obatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menembus belasan miliar rupiah. SIKAD juga menyoroti dugaan pemotongan dana BOK Puskesmas se-Kabupaten Lampung Barat yang diduga dikelola oleh oknum dinas sehingga mengurangi volume kegiatan.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Disinyalir terjadi pola pemecahan paket (splitting) anggaran Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), cetak buku Perda/Perbup (mencapai Rp700 juta lebih), serta perjalanan dinas biasa berulang guna mengarah pada modus SPJ bodong.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Terungkap indikasi kuat monopoli proyek yang menabrak Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan UU No. 5 Tahun 1999. Tiga perusahaan terindikasi menguasai puluhan paket proyek sekaligus, yakni CV SABI ALBASAL (12 proyek), CV KHALIL (11 proyek), dan CV GHUMAI JAYA ABADI (8 proyek). Padahal aturan membatasi maksimal 5 paket per perusahaan dalam satu tahun anggaran.
SIKAD Tunda Demonstrasi di Kejati Lampung: Fokus Aksi Penolakan MBG di Jakarta
Rencana aksi demonstrasi dan penyerahan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta Polda Lampung yang semula dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026) dengan membawa 100 massa dan simbol keranda mati terpaksa ditunda.
Ketua Umum SIKAD, Riswan, mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penundaan aksi di Bandar Lampung ini disebabkan oleh pergeseran fokus konsolidasi organisasi yang sedang mempersiapkan agenda Aksi Nasional di Jakarta terkait penolakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Aksi di Tugu Adipura dan Kejati Lampung untuk kasus Lampung Barat terpaksa kami jadwalkan ulang dalam waktu dekat. Saat ini seluruh tim instruktur dan massa aksi SIKAD sedang memfokuskan energi untuk persiapan pemberangkatan aksi ke Jakarta menolak kebijakan MBG,” tegas Riswan.
Meskipun jadwal aksi lapangan ditunda sementara, Riswan menegaskan bahwa berkas laporan dugaan KKN di empat OPD Lampung Barat tersebut tetap akan diserahkan secara resmi ke Korps Adhyaksa dan Polda Lampung dalam waktu dekat, berbarengan dengan konsolidasi aksi susulan di daerah. (Redaksi)











