LAMPUNGLAMPUNG TENGAH

Ikut Pemutihan Pajak di Samsat Lampung Tengah, Warga Merasa Sangat Terbantu

×

Ikut Pemutihan Pajak di Samsat Lampung Tengah, Warga Merasa Sangat Terbantu

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Salah satu kebijakan utama pada program pemutihan tahun 2025 adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB, Bebas biaya progresif dan bebas bea balik nama (BBN) sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.

“Pemutihan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Dari Pemerintah Provinsi Lampung, kebijakan Gubernur yang sangat meringankan ini sudah sangat jelas,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi.

Slamet Riadi juga menjelaskan bahwa Program Pemutihan PKB ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja dan Polda Lampung.

Markuat (55 th) warga Kota Bandar Lampung yang mengurus kendaraan dari Lampung Tengah ke Bandar Lampung (mutasi). Ia sangat berterima kepada Pemerintahan Provinsi Lampung atas program pemutihan.

“Saya sangat berterima atas program pemutihan, karena biaya yang seharusnya sekitar Rp. 10 juta, namun karena program pemutihan ini hanya sekitar Rp. 1 juta saja”, ucapnya di kantor UPT Samsat Lampung Tengah. (Jum’at, 09/05/25)

Perlu diketahui, untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan ini, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui laman superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan atau aplikasi I-PESAT yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun yang telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Program Pemutihan PKB ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini