DAERAHLAMPUNG

Ini Penjelasan BPKAD Lampung Soal Penertiban Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru

×

Ini Penjelasan BPKAD Lampung Soal Penertiban Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru

Sebarkan artikel ini

Lampung, BP – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penertiban lahan yang dikuasai oleh masyarakat dari Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan Sukarame Baru Kelurahan Sukarame Bandar Lampung. (Rabu, 12/2/25).

Dalam Penertiban lahan, 1.200 personel gabungan TNI, Polri, Pol PP, Satgas, tenaga medis dan Alat Berat excavator 3 Unit, untuk meratakan bangunan yang berada di lahan milik Provinsi Lampung tersebut.

Di lain sisi, Marindo Kurniawan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Lampung hari ini melakukan penertiban lahan milik pemerintah provinsi lampung yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat.

“Sebelumnya Pemprov Lampung melakukan Penertiban lahan, kita sudah melakukan upaya-upaya hukum seperti di pengadilan serta negosiasi dengan masyarakat disana, surat teguran, pemberian kompensasi untuk pindah dari lokasi sebesar Rp.2,5 juta, dan tindakan peringatan untuk pengosongan lahan, namun tak diindahkan masyarakat. Terpaksa Pemprov melakukan penertiban lahan dengan merobohkan bangunan-bangunan yang dibangun di lahan Aset milik Pemprov Lampung ini dengan alat berat hingga rata dengan tanah”, jelas Marindo Kepala BPKAD Provinsi Lampung.

Marindo menerangkan bahwa lahan milik Pemprov lampung seluas 65 hektar, sedangkan yang ditertibkan hari ini kurang lebih 7 hektar.

“Dalam kegiatan penertiban ini, bertujuan mengamankan Aset milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berdasarkan sertifikat, kemudian akan digunakan untuk apa kita lihat kedepannya. Apakah Agropark atau untuk hal yang lainnya”, tutup Marindo. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *