DAERAH

JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas Terkait Skandal ‘Outing Class’ Ilegal SMPN 19

×

JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas Terkait Skandal ‘Outing Class’ Ilegal SMPN 19

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Polemik kegiatan outing class tanpa izin di SMP Negeri 19 Bandar Lampung memasuki babak baru. Meski sekolah telah membatalkan rencana tersebut dan berjanji mengembalikan dana siswa, desakan agar pihak terkait dijatuhi sanksi tegas kini semakin menguat.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Strategis Indonesia (JPSI) Lampung, Ichwan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, ada pelanggaran serius dalam tata kelola kegiatan sekolah.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pelanggaran. Faktanya, uang sudah dipungut dari siswa sementara izin kegiatan belum ada. Ini praktik yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Ichwan, Sabtu (10/4).

Pola Lama: Pungut Dana Sebelum Izin Terbit

Ichwan mengkritik keras mekanisme penarikan dana yang mendahului legalitas kegiatan. Sebagai sekolah negeri, SMPN 19 seharusnya tunduk pada aturan ketat mengenai pungutan dan prosedur birokrasi.

“Logikanya jangan dibalik. Seharusnya izin dikantongi terlebih dahulu, baru bicara teknis kegiatan dan pembiayaan. Jangan kumpulkan uang dulu, baru sibuk mengurus izin setelah ramai di media,” sindirnya.

Ia menilai pola seperti ini sering berulang di lingkungan pendidikan: kegiatan dirancang diam-diam, dana dikumpulkan, dan baru dihentikan setelah menuai sorotan publik. Jika tidak ada sanksi, Ichwan khawatir hal serupa akan terus terjadi di sekolah lain.

Soroti Tekanan Psikologis Siswa

Terkait klaim pihak sekolah bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela, Ichwan menilai pernyataan itu hanya pembelaan formalitas. Ia menyoroti adanya tekanan sosial atau psikologis yang dirasakan siswa di lapangan.

“Secara formal mungkin dibilang tidak wajib. Namun, ketika seorang anak merasa ‘berbeda’ atau tertinggal karena tidak ikut, itu adalah bentuk tekanan psikologis. Hal-hal seperti ini yang sering diabaikan pihak sekolah,” jelasnya.

Desak Transparansi Pengembalian Dana

Ichwan juga meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah maupun panitia terkait. Ia juga mengingatkan agar proses pengembalian dana dilakukan secara utuh.

“Uang orang tua siswa harus kembali utuh tanpa potongan sepeser pun. Ini bukan transaksi bisnis. Kami juga mendorong aparat pengawas internal untuk menelusuri apakah ada unsur pungutan liar (pungli) dalam kasus ini,” tegas Ichwan.

Sebelumnya, SMPN 19 Bandar Lampung menjadi sorotan setelah diketahui menarik biaya sebesar Rp 395.000 per siswa untuk kegiatan outing class yang ternyata belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan. Setelah menuai protes, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk membatalkan agenda tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini