Bandar Lampung, berita-public.com – Pedagang sepatu ditangkap karena menjual puluhan pipa gading rokok di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Jumat, 7 Maret 2025.
Pelaku berinisial FS (42) warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Ia ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
FS melanggar UU perlindungan flora dan fauna dengan melakukan perdagangan gading gajah untuk pipa rokok.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi konsumen yang hendak membeli pipa gading tersebut.
“Toko ini kalo dari luar terlihat berjualan sepatu. Jadi kami seolah-olah konsumen dari penjual, begitu kami masuk ke toko, memang benar, terdapat penjualan pipa gading gajah di toko itu,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 batang pipa rokok gading gajah berbagai macam ukuran mulai dari 10 cm sampai 25 cm.
“Untuk modusnya pelaku membeli pipa gading beragam ukuran di Pulau Jawa, di order melalui online sudah dalam keadaan seperti ini,” ungkapnya.
Kemudian puluhan pipa tersebut, dijual melalui online dan offline dengan harga bervariasi mulai Rp 1.250.000 sampai dengan Rp 5.750.000 juta.
“Barang-barang ini di upload di Facebook, lalu kalo ada konsumen yang minat, mereka datang ke toko melihat langsung barangnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf F UU RI Nomor 32 tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalani bisnis itu selama 4 bulan atau sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
“Baru 3 bulan, awalnya saya merokok menggunakan pipa gading, karena enak jadi saya jualan. Keuntungan nya mulai dari Rp 200-Rp 500 perbatang,” pungkasnya. (*)