Bandar Lampung, berita-public.com – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan nomor 762/Pid.B/2025/PN Tjk dengan terdakwa Dennis Anggriawan bin (Alm) Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Selasa, 30/09/25).
Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika, S.H. membacakan tuntutan pidana 3 tahun penjara, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., menjelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai salesman diduga melakukan penggelapan sejak April hingga November 2024.
Terdakwa mengambil produk obat-obatan pertanian dari gudang perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, dengan menggunakan nota pesanan fiktif. Barang-barang tersebut dijual kepada pihak yang bukan pelanggan resmi perusahaan, sementara hasil penjualannya tidak disetorkan.
Selain itu, terdakwa juga menerima pembayaran dari konsumen melalui rekening pribadi dan rekening istrinya (RD), lalu membuat laporan penagihan fiktif seolah-olah pembayaran dilakukan secara utang atau akan ditransfer langsung ke perusahaan.
Dana hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.216.084.000.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Kuasa hukum korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, mengingat nilai kerugian yang sangat besar. (Redaksi)