DAERAHLAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Kontroversi Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung: Kabag PBJ Klaim SBU PT CMS Masih Berlaku

Lampung, berita-public.com — Polemik kemenangan PT Cempaka Mas Sejati (CMS) dalam tender proyek preservasi jalan senilai hampir Rp100 miliar di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kian menggelinding. Selepas dipersoalkan terkait persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kini muncul kontradiksi tajam antara klaim Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan fakta data pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

​Sebelumnya, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi pada Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Wayan Purwanajata, mengklaim bahwa SBU milik PT CMS masih sah dan berlaku ketika perusahaan mengikuti proses tender.

​”Pada saat pelaksanaan tender, SBU PT CMS masih berlaku. SBU yang lama berlaku tiga tahun dari November 2023 sampai dengan November 2026, dan pada saat klarifikasi PT CMS menunjukkan sertifikat SBU asli,” ujar Wayan saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2026).

​Kontradiksi Data LPJK dan Kejanggalan Waktu Terbit

​Namun, penjelasan tersebut justru memicu polemik baru. Berdasarkan penelusuran mendalam pada portal resmi LPJK, SBU yang diandalkan perusahaan tersebut justru tercatat dengan status (Pencabutan).

​Persoalan krusial ini tidak sekadar berpatokan pada tanggal akhir masa berlaku yang tercantum secara fisik di dokumen, melainkan menyangkut keabsahan status administratif SBU saat proses tender berlangsung:

  • ​Kecocokan Kode & Waktu, Dalam dokumen pemilihan, BMBK Lampung mensyaratkan kepemilikan SBU klasifikasi S1 003 atau BS001.
  • ​Temuan Lapangan, SBU bernomor kode BS001 milik PT CMS yang diterbitkan LSBU GAPEKNAS Infrastruktur tercatat baru terbit pada 8 Juli 2026. Padahal, tahapan pembuktian kualifikasi tender proyek tersebut telah berlangsung jauh sebelumnya, yakni pada 6 hingga 12 Maret 2026.

​Kondisi ini membuat klaim pihak Biro PBJ patut diuji lebih lanjut mengenai riwayat, nomor, serta status autentik SBU yang digunakan PT CMS saat pembuktian kualifikasi.

​Menanggapi klaim tersebut, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lampung, Ansori, menegaskan bahwa status pencabutan SBU dari sistem tidak bisa dianulir sekadar karena sertifikat masih mencantumkan masa berlaku hingga akhir 2026. Menurutnya, pencabutan oleh lembaga berwenang pasti didasari oleh indikasi pelanggaran perusahaan.

​”Kalau Kabag PBJ menyatakan SBU masih berlaku sampai November 2026, itu harus dibuktikan lewat status sistem LPJK. Jangan hanya berpatokan pada tanggal cetak. Sertifikat yang masih ada masa berlakunya belum tentu sah digunakan jika statusnya sudah dicabut,” tegas Ansori.

​Ia mengingatkan bahwa persyaratan SBU mutlak ditetapkan sendiri oleh BMBK Lampung dalam dokumen pemilihan. Pokja wajib memastikan penyedia memenuhi persyaratan tersebut secara konsisten, terlebih proyek yang dimenangkan bernilai fantastis.

​Diketahui, PT CMS ditetapkan sebagai pemenang tender Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya–Sp. Mandala dengan nilai kontrak mencapai Rp95,98 miliar dari pagu anggaran Rp100 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah Pemprov Lampung.

​Ansori mendesak agar Biro PBJ dan Pokja tidak berhenti pada klarifikasi lisan semata, melainkan membuka dokumen autentik hasil verifikasi agar transparansi serta persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa tetap terjaga. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMBK maupun manajemen PT CMS masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi. (Tim)

Exit mobile version