DAERAH

Langkahi Aturan Ramadan, Karaoke Lion Digerebek Polda Lampung: Manajer dan 5 Orang Positif Narkoba

×

Langkahi Aturan Ramadan, Karaoke Lion Digerebek Polda Lampung: Manajer dan 5 Orang Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, beritapublic.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan penggerebekan di Karaoke Lion, wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, pada Sabtu (28/2/2026) dini hari. Selain kedapatan nekat beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, enam orang diamankan petugas lantaran terindikasi positif mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan data yang dihimpun, keenam orang yang dibawa ke Mapolda Lampung tersebut terdiri dari tiga pria (tamu) dan tiga wanita. Salah satu dari wanita yang diamankan diketahui menjabat sebagai manajer di Karaoke Lion.

Meski hasil tes urine menunjukkan hasil positif narkoba, petugas dilaporkan tidak menemukan barang bukti fisik narkotika di lokasi kejadian. Saat ini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pendalaman lebih lanjut.

Pelanggaran Telak Surat Edaran Walikota

Operasional Karaoke Lion di bulan puasa ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor B/94/00.13.1/INN-20/2026. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) secara tegas menginstruksikan penutupan total tempat hiburan malam, termasuk diskotik, pub, bar, dan karaoke selama Ramadan 1447 H.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 serta Perda Nomor 03 Tahun 2017. Para pelanggar terancam sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Fokus Kepolisian pada Penyalahgunaan Narkoba

Terkait status operasional pasca-penggerebekan, pihak kepolisian tidak melakukan penyegelan bangunan karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung selaku pemberi izin.

“Pihak kepolisian fokus pada dugaan penyalahgunaan narkoba. Untuk penyegelan atau sanksi operasional, itu merupakan ranah Pemkot melalui Satpol PP,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Ditresnarkoba Polda Lampung mengenai status hukum keenam orang yang diamankan. Di sisi lain, publik kini menanti langkah tegas dari Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan sanksi atas pembangkangan aturan yang dilakukan oleh manajemen Karaoke Lion. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini