Lampung, BP – Merajalela nya Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung atas dugaan penyelewengan dana Pemanfaatan Hutan di Register 40 yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Gedong Wani Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik yang meminta Penjabat Gubernur Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas atas dugaan pungli tersebut.
Serta apabila benar terjadi dugaan pungli di UPTD KPH Gedong Wani, publik meminta agar segara di berikan sanksi kepada oknum yang melakukan.
Pungli yang dijalankan dengan modus mencari dana untuk biaya operasional kantor, UPTD KPH Gedong Wani menarik sejumlah uang dari para pelaku usaha peternakan ayam dengan cara menjalin kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan Register 40 Kabupaten Lampung Selatan.
Setoran dari penguasa peternakan kepada oknum UPTD Gedong Wani tersebut dimulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, dengan kisaran harga sewa menyewa Rp.3.000.000 perhektar dan sudah terbayar dua kali menurut keterangan sumber. Keseluruhan pelaku usaha peternakan ayam yang ada didalam kawasan Gedong Wani ada sebanyak 22 pelaku usaha peternakan ayam.
Perlu diketahui, dari 22 pelaku usaha memiliki kurang lebih 5 hektar perkandang, jika dihitung dalam satu kandang Rp.3.000.000 X 5 = Rp.15.000.000/tahun jika dikalikan Rp.15.000.000 X 22/pelaku usaha = Rp.330.000.000 lalu Rp.330.000.000 X 2 = Rp.660.000.000 total keseluruhan di tahun 2020 dan 2021.
Menurut sumber bahwa dana dari penguasa peternakan tersebut tidak disetorkan oleh oknum Kepala UPTD KPH Gedong wani kepada Kas Negara.
Bermodus untuk operasional, jelas anggaran pengelolaan wilayah KPH sudah disiapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah, diketahui di tahun 2020 melalui APBD Provinsi Lampung di KPH Gedong Wani dengan Pagu anggaran sebesar Rp.153.235.750 lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000 milliar lalu tahun 2022 pengadaan langsung sebesar Rp.506.509.000 dan swakelola Rp.1.064.658.000 milliar lalu tahun 2023 pengadaan langsung Rp.119.648.100 dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing dan pengadaan langsung Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.
Dari permasalahan dugaan merajalela nya pungli di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, media mencoba meminta tanggapan atau klarifikasi atas persoalan tersebut.
Namun saat di sayangkan, ketika awak media mencoba konfirmasi Ir Y. Ruchyansyah, M.Si selalu kepala Dinas Kehutanan Provinsi dengan nomor 08218305xxxx membungkam seakan-akan ada yang di tutupi terkait pungli di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Serta Dwi Maylinda selaku Kepala UPTD KPH Gedong Wani di konfirmasi oleh media berita-public.com melalui via whatsapp dengan nomor 08538137xxxx menyangkal bahwa dugaan tersebut tidak benar. (Rabu, 11/12/24).
“Berita tersebut tidak benar, KPH Gedong Wani melanjutkan kerjasama dg peternak yg telah berjalan sejak tahun 2016 atas permohonan peternak dan sudah sesuai dengan peraturan yg berlaku, ” Ucapnya.
Dwi maylinda Kepala UPTD KPH Gedong wani menjelaskan bahwa tidak sewa menyewa.
“Bahasa sewa menyewa juga tidak benar, pelaku usaha di Gedong Wani jumlahnya tidak 22, KPH Gedong Wani tidak memiliki APBD, Apalagi swakelola, dan pengadaan2 langsung. Serta tidak ada keterlibatan oknum Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung” Tutupnya.
Disisi lain, publik pun menduga pungli yang terjadi di UPTD KPH Gedong Wani tersebut ada keterkaitan nya Oknum Kepala Dinas Kehutanan Lampung yang diduga mendapatkan aliran dana dari pungutan tersebut. Dugaan publik pun diperkuat dikarena membungkam nya oknum Kadishut Lampung.
Selanjutnya, tim media akan berkolaborasi dengan Lembaga untuk melaporkan secara resmi atau meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas, serta melakukan pemeriksaan atas dugaan merajalela nya pungutan liar yang ada di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan penyalahgunaan wewenang serta jabatan oleh oknum di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan UPTD KPH Gedong Wani Lampung Selatan yang juga terindikasi merugikan keuangan Negara.
Sampai berita ini di buat, pihak Dinas Kehutanan Lampung belum memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi kepada Media berita-public.com. Lalu Bagaimana tanggapan selaku Pj. Gubernur Lampung terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Redaksi)