DAERAH

Lewat Jalur Mediasi, Konflik Internal PT. Pers News Cyber Indonesia Berakhir Damai

×

Lewat Jalur Mediasi, Konflik Internal PT. Pers News Cyber Indonesia Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Perselisihan internal yang sempat memanas dalam tubuh PT. Pers News Cyber Indonesia (Media Pers.news) akhirnya menemui titik terang.

Perselisihan yang melibatkan Maulana Riansah Ansyori sebagai Komisaris PT. Pers News Cyber Indonesia dengan Yusmart Dwi Saputra dan Bara Perdana Yustisia, resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian.

Acara penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan di Jalan Tupai No. 101, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Hadir dalam penandatanganan itu adalah Maulana Riansah Ansyori, S. Kom (Pihak Pertama), Yusmart Dwi Saputra, S.Kom., MM dan Bara Perdana Yustisia, SH (Pihak Kedua), serta disaksikan oleh tiga saksi, yaitu Ansori, SH; Alfi Rahmanda, SH; dan Eri Romadhon, SE.

Kompensasi dan Komitmen

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, pihak kedua, menyatakan kesediaannya untuk memberikan kompensasi kepada pihak pertama. Kompensasi tersebut merupakan bentuk penggantian sebagian kerugian yang ditimbulkan dari perubahan akta secara sepihak tersebut.

Tak hanya itu, pihak kedua juga sepakat untuk mengembalikan struktur kepengurusan PT. Pers News Cyber Indonesia sebagaimana semula, yakni sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 15 tertanggal 14 Desember 2023.

Perdamaian Mengikat dan Berlandaskan Hukum

Dalam surat kesepakatan, para pihak menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, tidak akan ada lagi tuntutan hukum di kemudian hari atas persoalan yang telah diselesaikan ini. Pihak kedua juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi pihak pertama.

Selain itu, kesepakatan ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan silaturahmi di antara para pihak demi kelangsungan perusahaan dan kerja sama yang lebih baik ke depannya.

Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dalam tiga rangkap asli di atas kertas bermaterai, dan masing-masing pihak memegang satu salinan yang sah. Dokumen ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak yang menandatanganinya.

Dengan berakhirnya perselisihan ini, para pihak berharap agar PT. Pers News Cyber Indonesia dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistik dan manajerialnya secara profesional dan harmonis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini