WAY KANAN, (BP) – LSM RUBIK (Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi untuk Kebijakan) Lampung, Berdasarkan hasil Investigasi, pengumpulan data dan bahan keterangan yang LSM RUBIK Lampung telah melayangkan surat Pemberitahuan Demontrasi dan Laporan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan RSUD Zainal Pagar Alam Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2023, yang diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan menyebabkan Kerugian Negara.
LSM Rubik Lampung sebagai Poros Pergerakan Lembaga dari beberapa unsure Kepemudaan dan Mahasiswa Lampung sebagai Payung kesatuan beberapa organisasi elemen ke-Masyarakatan yang berkedudukan tetap di Provinsi Lampung dan konsen dalam mengawal, mengawasi serta monitoring kegiatan satuan kerja Pamerintah Daerah dalam merealisasikan serta menggunakan Anggaran baik yang bersifat dari sumber dana Negara ataupun Daerah yang diperuntukan untuk kegiatan baik bersipat fisik atau non fisik, baik habis pakai ataupun kegiatan rutin, dalam mewujudkan pamerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Transfaransi dan akuntable di Mata Rakyat.
Feri Yunizar sebagai Ketua LSM Rubik Lampung menjelaskan kepada awak media, bahwa surat yang kami layangkan kepada 3 (tiga) OPD Kabupaten Way kanan sebagai bentuk control sosial.
“Bahwasanya dari alhasil fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika bekala membuahkan dugaan kami jika adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara korporasi terkait dengan prealisasian anggaran T.A 2023” Ucap Ketua LSM Rubik Lampung. (Kamis, 26/09/24).
Ketua LSM Rubik menyampaikan dari tiga OPD tersebut bahwa temuan dilapangan terlihat seperti memaksakan setiap kegiatan dikerjakan dengan asal-asalan demi keuntungan yang besar.
“Dari semua temuan kami dilapangan menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan memaksakan demi keuntungan yang sebesar – besarnya, atau berlipat jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis yang ada jika diakumulasi dari kegiatan tersebut tidak rasional jika dibandingkan sesungguhnya, hal ini tampak diduga senga jadi gelembungkan untuk mencari keuntungan semata, untuk itu semua oknum yang terlibat yang ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan ini. Maka patut diduga banyak terdapat unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta terindikasi tindak gratifikasi secara berantai dan berjamaah secara tidak sehat yang berdampak pada potensi kerugian keuangan Negara dan Masyarakat seperti kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran 2023” Jelas Feri Yunizar.